Terlibat Korupsi Dana Rp 25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Sidoarjo Ditahan

oleh : -
Terlibat Korupsi Dana Rp 25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Sidoarjo Ditahan
banner 970x250

BEDIL ( Surabaya )-Diduga terlibat korupsi dana senilai Rp 25 miliar, pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA akhirnya ditahan pihak Kejaksan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, dugaan korupsi itu terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri.

"Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Surabaya, Kamis (17/03/2022).

Kejati Jatim saat ini memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance berinisial MU yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) sebagai koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Sebelumnya, pada 5 Januari 2022, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, usia 60 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, usia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menandaskan tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

( Red/Maksimus Lewogete )

banner 400x130
Paralegal