Inspektorat Irban IV Akui Ada Pungli Kadus Suru Jarwoko Atas PTSL di 95 Petak, Sudah Dikembalikan dan Dinyatakan Clear

oleh : -
Inspektorat Irban IV Akui Ada Pungli Kadus Suru Jarwoko Atas PTSL di 95 Petak, Sudah Dikembalikan dan Dinyatakan Clear
Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar, Jl. S. Supriadi No.17, Bendogerit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Desa Suru, Kecamatan Doko ditindak lanjuti Inspektorat Inspektur Pembantu (Irban) IV, Selasa (18/03/2025). Adapun Hasil konfirmasi dan klarifikasi Inspektorat Irban IV pada tanggal 04 Februari 2025 yang dilayangkan ke Redaksi www.beritakeadilan.com, sebagai berikut :

  1. Bahwa benar terdapat program PTSL tahun 2024 di Desa Suru Kec. Doko yang secara teknis pelaksanaannya oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas);
  2. Bahwa biaya untuk pengurusan tanah untuk PTSL, sesuai Musyawarah Desa yang pertama diputuskan biayanya sebesar Rp. 150.000,- dan ada tambahan biaya sebesar Rp.100.00,- sehingga total biaya yang harus dibayar peserta PTSL adalah Rp. 250.000,- per petak atau bidang.
  3. Bahwa atas biaya PTSL senilai Rp.150.000,- dan penambahan biaya Rp.100.000,- tersebut diatas ditolak oleh BUpati Blitar, akhirnya diadakan lagi Musyawarah Desa yang kedua yang mana akhirnya disepakati bahwa biaya PTSL Desa Suru 2024 adalah sebesar Rp.150.000,- sesuai dengan SKB 3 (tiga) Menteri sebesar Rp. 150 ribu;
  4. Bahwa terdapat 1.025 petak/bidang yang mengikuti program PTSL di Desa Suru, yang mana saat ini secara keseluruhan masih berproses di BPN Blitar, dan dari seluruh peserta PTSL tersebut terdapat 149 petak dari Dusun Suru dan 95 petak terlanjur dibayar Rp.200.000,- atau Rp.250.00,- per petak melalui Kepala Dusun (Kadus) Jarwoko, adapun untuk Dusun Pehdoplang tidak terdapat titipan biaya PTSL kepada Kepala Dusun;
  5. Bahwa saat ini seluruh kelebihan bayar atas PTSL di Dusun Suru sejumlah 95 petak telah terkonfirmasi sudah dikembalikan kepada masing-masing para peserta PTSL;
  6. Bahwa atas hal yang demikian, berdasarkan dokumen-dokumen dan hasil konfirmasi kepada para peserta PTSL Dusun Suru Desa Suru Kec. Doko dapat diyakini bahwa kelebihan bayar atas program PTSL sudah dikembalikan secara keseluruhan dan selanjutnya permasalahan tersebut dapat dinyatakan sudah clear.

Direktur www.beritakeadilan.com, Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H mengapresiasi tanggapan sekaligus jawaban Inspektorat Irban IV atas pengaduan yang dilayangkan Redaksi www.beritakeadilan.com. Namun advokat kelahiran Surabaya ini sekaligus menyayangkan atas keputusan pihak Inspektorat Irban IV yang menganggap masalah ini clear. 

"Patut diketahui bahwa pada Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," jelas Dwi panggilan akrab Dwi Heri Mustika yang juga dikenal Advokat asal Surabaya ini.

Lebih lanjut, Dwi yang dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) menjelaskan, bahwa di dalam Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, ditegaskan sebagai berikut:

  1. Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
  2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka meskipun uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan oleh terdakwa sebelum perkaranya diputus, namun proses hukum tetap dijalankan.

Mengacu dasar hukum diatas, Dwi berharap permasalahan ini seyogyanya Inspektorat Irban IV meneruskan atau melanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Blitar. "Jika budaya pungli ini dimaafkan maka akan menjadi preseden buruk terhadap keadilan, tidak menutup kemungkinan menjadi contoh perangkat desa lainnya. Sehingga saya menghimbau dan mendesak pihak Inspektorat Irban IV melanjutkan perkara pungli ini ke ranah hukum pidana untuk menjadi contoh sekaligus efek jera bagi perangkat desa lainnya. Kalau hanya mengembalikan uang yang sudah dipungli kemudian masalah dianggap clear. Mau jadi apa negara ini kedepannya," pungkas Dwi yang saat ini dipercaya sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur (Jatim).  (red)

banner 400x130
banner 728x90