Setelah Viral Semua Uang Pungli PTSL Dikembalikan Kepada Warga, Pelaku Dapat Dijerat Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Termasuk Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, serta bisa diikuti semua lapisan masyarakat.
Banyak terbukti bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut dijadikan sarana pungutan liar untuk biaya sampul dan biaya ukur oleh oknum perangkat desa yang dikoordinir Sekretaris Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar berinisal HD. Namun, pada kenyataannya HD juga anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suru.
Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dokumentasi Sosialisasi PTSL
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.
Lantas, berapa biaya PTSL desa Suru 2024 yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.
Segini Rincian Biaya PTSL terbaru yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Namun dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum perangkat desa setempat untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memunggut biaya tambahan dengan dalih untuk membeli sampul dengan harga lebih kurang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jelas apa yang lakukan oleh oknum perangkat desa suru atau panitia penyelenggara program PTSL menyalahi aturan. Warga setempat sudah membayar biaya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun masih di bebankan biaya tambahan sebesar Rp 50.000,- untuk bayar sampul.
Diungkapkan oleh Sukimi warga setempat penerima manfaat program PTSL, bahwa selain membayar iuran pokok, dirinya mengaku harus mengeluarkan uang kembali Rp. 50.000 untuk membeli sampul.
“Untuk iuran swadaya, kami bayar Rp. 150.000,-. Tapi kami diberitahu lagi (oleh Kamituo, JRK) bahwa ada biaya tambahan untuk membeli sampul,” ungkap beberapa warga termasuk Samsul Arif yang juga menjabat sebagai Bendung Desa Suru.
Menurut Bendung (Panggilan Akrab Arif) sejak awal program ini dirinya melihat sudah tidak beres. "Meskipun saya hanya sebagai bendung namun saya merasa prihatin dengan desanya," ungkap Bendung.
Pada saat pembentukan Ketua Panitia Pokmas PTSL, Sobiah selaku Kepala Desa langsung menunjuk Arifin salah satu Dukun sekaligus Tim suksesnya Sobiah waktu pendaftaran calon Kades Suru, waktu itu.
Selain proses pembentukan pokmas yang asal asalan dalam sosialisasi tersebut tidak melibatkan warga sama sekali,namun sosialisai tersebut khusus untuk RT, RW, Kamituo, BPD dan beberapa Tokoh Masyarakat desa Suru yang notabenenya Team sukses Sobiah pada saat pencalonan kepala desa suru waktu itu.
Masih menurut Bendung, dia mewakili suara warga untuk menagih janji visi misi Sobiah saat pencalonan Kades, waktu itu. Dimana Sobiah menjanjikan PTSL Gratis, apabila dia terpilih menjadi Kades, namun kenyataannya hingga saat ini seluruh warga justru dijadikan proyek penghasil uang untuk memperkaya pribadi Sobiah.
"Saya lantang seperti ini karena selama ini sudah didholimi oleh Sobiah bersama Hadi soal Sertifikat Atas nama istri saya yang disabotase untuk tidak diloloskan verifikasi karena saya dulu Team sukses Bu Sariati DPRD Yang berasal dari Mbrintik,pokonya semua kasus desa Suru Akan saya angkat kepublik mas, walaupun saya dipecat dari jabatan Bendung Tidak masalah yang penting warga jangan sampai dibodohi terus menerus oleh Ulah Sobiah,hadi dkk,Tegasnya pada media ini.
Sementara, Hadi Sekretaris Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, saat dikonfirmasi terkait adanya pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL tersebut di desa Suru tidak membantah.
Njih (iya) mas bener mas, memang kalau ada sesuatu langsung konfirmasi biar tidak terjadi salah paham,” jawab hadi beberapa hari lalu saat didatangi dirumahnya.
Lebih lanjut Hadi kembali menjelaskan bahwa terkait program PTSL Swadaya Masyarakat Rp 150.000,-. Biaya tersebut sudah meliputi semuanya, mulai patok, materai, dll sampai jadi sertifikat. Kalau terkait sampul mengaku tidak mengetahui secara pasti harganya, soale itu sampul juga tidak diwajibkan beli,itu hanya melindungi dokumen biar tidak rusak.
“Betul, untuk saat ini kami sudah berpedoman pada aturan skb tiga menteri,” jelasnya.
Hadi Mengatakan, Untuk saat ini uang pungutan liar yang digunakan Untuk membeli sampul sebesar Rp 50.000 Per Petak yang dikoordinir oleh Jarwoko dan Ezyy Sudah Mulai Dikembalikan Kepada Warga Yang Sudah Membayar Lunas dimasing masing kamituo.
Bahkan Wilayah dusun suru yang dikoordinir Jarwoko sudah dikembalikan semuanya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, SH., memberikan komentar terkait informasi adanya dugaan pungli PTSL di Desa suru, meminta agar ATR / BPN kembali menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat ( Bukan kepada RT dan RW seperti yang dilakukan pemerintah desa Suru saat sosialisasi red) bahwa program prioritas PTSL ini murni biayanya Rp 150.000 dan disampaikan apa adanya .
Dengan demikian mampu mengembalikan masyarakat dan kembali berbondong – bondong mendaftarkan diri.
Sedangkan terkait Pungutan Liar (pungli) di PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa panitia PTSL tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150.000, yang diperuntukan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional,” terangnya.
Pelaku pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
"Pungli yang diduga dilakukan Hadi selaku Sekretaris Desa Suru dan Jarwoko Selaku Kamituo Suru bersama seluruh Perangkat desa termasuk juga Ezzy dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pungli dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta,” jelas Dian pada media ini.
(R_win)