Dugaan Pungli PTSL di Desa Suru, Kades Mengaku Sudah Mengembalikan Kelebihan Biaya PTSL ke Sejumlah Warga
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Setelah viral dan diungkap www.beritakeadilan.com terkait dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Akhirnya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Suru mengembalikan kelebihan biaya PTSL-PM ke sejumlah warganya.
Hal ini dikatakan Kepala Desa (Kades) Suru, Sobiah, Rabu (16/10/2024). "Alhamdulillah, sampai saat ini prosesnya masih pengukuran. Kemarin kami mengumpulkan warga lagi untuk membawa materai guna melakukan tanda tangan sekaligus menyerahkan kelebihan biaya yang sudah masuk. Jadi untuk program PTSL di Pemdes Suru saat ini sesuai SKB (Surat Kesepakatan Bersama, red) 3 (tiga) Menteri, yaitu: Rp. 150 ribu per bidang," ucap Sobiah.
Seperti pemberitaan kemarin, setelah mendapat pengaduan masyarakat Desa Suru terkait biaya program PTSL yang diduga melanggar SKB 3 (tiga) Menteri, langsung menggali data yang sebenarnya. Sejumlah warga Dusun Suru yang enggan disebutkan namaya termasuk Ketua RT mengaku, dirinya merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL-PM ini. “Namun kami dimintai biaya kisaran Rp Rp. 200 ribu - Rp. 250 ribu dan pembayarannya dikoordinir Kamituo," ucapnya.
“Kami dimintai surat permohonan, KK, KTP, SPPT dan biaya kisaran Rp 200 ribu rupiah - Rp 250 ribu rupiah oleh petugas desa. Dan katanya, itu biaya untuk kebutuhan membeli peta sampul sebagai pelengkap persyaratan persyaratan, sedangkan untuk materai bawa sendiri," ungkap sumber.
"Kok ini malah berbeda, kenapa pihak petugas tidak sama dengan desa ini lainnya sampai ada yang ngasih kisaran Rp 250 ribu," ucapan seorang warga penerima manfaat.
"Kamipun sebetulnya, tidak jadi masalah, bahkan kami sebagai masyarakat merasa terbantu. Namun adanya program PTSL-PM ini harapan kami sebagai masyarakat desa, kepada pihak pemerintah desa, kenapa tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Meskipun gratis namun kebijakan tersebut biasanya dibebankan biaya Rp 150 ribu rupiah, kok ini sampai warga dipatok kisaran biaya Rp 200 ribu bahkan ada yang sudah dibayar Rp 250 ribu," jelas sumber.
Masih sumber, program ini dilaksanakan sejak Januari 2024, dan warga juga sudah membayar Rp 250 ribu per bidang. "Namun hingga saat ini masih menarik ulur terkait biaya yang dibebankan per bidang kepada masyarakat ini sangatlah berat," ucap sumber.
"Bahkan sempat rapat untuk dikaji ulang Mei - Juni kemarin, telah terjadi kesepakatan utk pembayaran tetap Rp 200 ribu rupiah. Sedangkan bagi yang sudah terlanjur membayar Rp 250 rb akan dikembalikan janji kepala Desa," kata sumber. (R_win)