Ratusan Mahasiswa PMII Gelar Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan dan DPRD, Tuntut Tuntas Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

oleh : -
Ratusan Mahasiswa PMII Gelar Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan dan DPRD, Tuntut Tuntas Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Foto: Ratusan mahasiswa PMII Lamongan saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Lamongan.

KABUPATEN LAMONGAN ( Beritakeadilan.com, Jawa Timur)- Aliansi Ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII ) Kabupaten Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan. ( 17/2/2025).

Ratusan Mahasiswa tersebut menuntut transparansi anggaran dan pengusutan tuntas dugaan korupsi terkait dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang mencapai Rp154,29 milyar

Selain itu, mereka juga mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara detail dan dapat diakses oleh publik.

“Kami meminta Kejari Lamongan untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap kasus ini, serta tanggung jawab DPRD. Kami juga meminta DPRD Lamongan untuk melaksanakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014,” ucap Koordinator Aksi, Akh. Hidayatu Ramdhani.

Ia mengungkapkan, bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut, serta menuntut penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2017-2019.

Menurutnya, dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

Ramdhani menjelaskan, bahwa dana hibah yang digunakan untuk pembangunan gedung Pemkab Lamongan terbagi dalam tiga tahun anggaran, pertama Rp50 miliar pada tahun 2017, Rp50 miliar pada tahun 2018, dan Rp54,29 miliar pada tahun 2019.

“Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah serta merusak kepercayaan masyarakat Lamongan terhadap pemerintah,” ungkapnya.

Mahasiswa mendesak agar Kejaksaan Negeri Lamongan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

Mereka juga meminta agar Kejaksaan menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik secara terbuka.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan untuk transparan dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami meminta agar pejabat yang terlibat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.

Selain itu, aliansi mahasiswa ini juga menuntut agar DPRD Lamongan melaksanakan tiga haknya sesuai dengan Pasal 60 UU No. 23 Tahun 2014, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

“Kami berharap DPRD dapat meminta keterangan kepada Bupati Lamongan terkait kebijakan yang dianggap merugikan daerah, serta melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pembangunan yang diduga melanggar aturan,” beber Ramdhani.

Ramdhani menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh Aliansi Ketua Rayon PMII Lamongan melalui Laporan Pengaduan Nomor 404/LSM/IV/2020 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Namun, mahasiswa mengkritik lambatnya proses penanganan dan menuntut agar Kejaksaan mengirimkan permintaan supervisi percepatan penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan mengundang media nasional untuk memberikan perhatian lebih luas terhadap kasus ini,” imbuh Ramdhani. 

(Edi)

banner 400x130
Paralegal