Dugaan Pungli PTSL Desa Suru Ditindak Lanjuti Inspektorat Pemkab Blitar, Dwi Heri Mustika: Mohon Transparasi dan Terbuka

oleh : -
Dugaan Pungli PTSL Desa Suru Ditindak Lanjuti Inspektorat Pemkab Blitar, Dwi Heri Mustika: Mohon Transparasi dan Terbuka
Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar, Jl. S. Supriadi No.17, Bendogerit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar kini ditangani Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Rabu (30/10/2024). Hal ini diketahui setelah Redaksi Berita Keadilan melaporkan ke Pemkab Blitar, Selasa (29/10/2024). Sejak disposisi dari Pemkab Blitar, kini Inspektorat Pemkab Blitar menindak lanjuti dugaan pungli tersebut, namun hingga kini belum diketahui sejauh apa tindak lanjut tersebut. "Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti," ucap pihak Inspektorat Pemkab Blitar, Senin (16/12/2024). 

Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H mengatakan, sampai sekarang belum ada penjelasan atau informasi pengaduan Redaksi Berita Keadilan. Masih Dwi, harusnya pihak Inspektorat bisa menjelaskan secara terbuka dan transparan atas tindak lanjut penanganan pengaduan Redaksi Berita Keadilan demi terwujudnya good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih) seperti yang diamanatkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. " Untuk mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB)," tegas Dwi yang juga dikenal Advokat asal Surabaya sekaligus Lulusan Uji Kompetesi Wartawan (UKW) Madya tercatat di Dewan Pers.

Berita Acara Musyawarah Desa Kedua Penentuan Biaya PTSL Tahun 2024 Desa SuruBerita Acara Musyawarah Desa Kedua Penentuan Biaya PTSL Tahun 2024 Desa Suru    

Seperti pemberitaan kemarin, setelah viral terjadinya dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Akhirnya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Suru mengembalikan kelebihan biaya PTSL-PM ke sejumlah warganya.

Hal ini dikatakan Kepala Desa (Kades) Suru, Sobiah, Rabu (16/10/2024). "Alhamdulillah, sampai saat ini prosesnya masih pengukuran. Kemarin kami mengumpulkan warga lagi untuk membawa materai guna melakukan tanda tangan sekaligus menyerahkan kelebihan biaya yang sudah masuk. Jadi untuk program PTSL di Pemdes Suru saat ini sesuai SKB (Surat Kesepakatan Bersama, red) 3 (tiga) Menteri, yaitu: Rp. 150 ribu per bidang," ucap Sobiah. (erwin/red)

banner 400x130
Paralegal