Dugaan Biaya Progam PTSL - PM Desa Suru Sebesar Rp 250.000 Per Bidang
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Upaya pemerintah untuk melakukan Percepatan Pendaftaran tanah terus dilakukan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sebagai upaya percepatan Pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal,
Pada dasarnya biaya PTSL-PM sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat harus membayar biaya yang ditentukan, maka menurut SKB 3 menteri tentang PTSL bahwa untuk program kelas katagori V (Jawa dan Bali) ini dikenakan biaya maksimal Rp 150,000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh karena itu, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut dapat dikenakan hukuman,
Mendapat pengaduan masyarakat terkait program ini, www.beritakeadilan.com langsung menelusuri ke lingkungan masyarakat Desa, Suru Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar (16/10/2024) untuk menggali data yang sebenarnya. Sejumlah warga Dusun Suru yang enggan disebutkan namaya termasuk Ketua RT mengaku, dirinya merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL-PM ini. “Namun kami dimintai biaya kisaran Rp Rp. 200 ribu - Rp. 250 ribu dan pembayarannya dikoordinir Kamituo," ucapnya.
“Kami dimintai surat permohonan, KK, KTP, SPPT dan biaya kisaran Rp 200 ribu rupiah - Rp 250 ribu rupiah oleh petugas desa. Dan katanya, itu biaya untuk kebutuhan membeli peta sampul sebagai pelengkap persyaratan persyaratan, sedangkan untuk materai bawa sendiri," ungkap sumber.
"Kok ini malah berbeda, kenapa pihak petugas tidak sama dengan desa ini lainnya sampai ada yang ngasih kisaran Rp 250 ribu," ucapan seorang warga penerima manfaat.
"Kamipun sebetulnya, tidak jadi masalah, bahkan kami sebagai masyarakat merasa terbantu. Namun adanya program PTSL-PM ini harapan kami sebagai masyarakat desa, kepada pihak pemerintah desa, kenapa tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Meskipun gratis namun kebijakan tersebut biasanya dibebankan biaya Rp 150 ribu rupiah, kok ini sampai warga dipatok kisaran biaya Rp 200 ribu bahkan ada yang sudah dibayar Rp 250 ribu," jelas sumber.
Masih sumber, program ini dilaksanakan sejak Januari 2024, dan warga juga sudah membayar Rp 250 ribu per bidang. "Namun hingga saat ini masih menarik ulur terkait biaya yang dibebankan per bidang kepada masyarakat ini sangatlah berat," ucap sumber.
"Bahkan sempat rapat untuk dikaji ulang Mei - Juni kemarin, telah terjadi kesepakatan utk pembayaran tetap Rp 200 ribu rupiah. Sedangkan bagi yang sudah terlanjur membayar Rp 250 rb akan dikembalikan janji kepala Desa," kata sumber.
Dari hasil penelusuran www.beritakeadilan.com mencoba menghubungi Kepala Desa Suru, Kecamatan Doko, Sobiah tidak ada di tempat. Seorang perangkat Desa Suru membenarkan bahwa dil ingkungan Desa Suru sedang melaksanakan Program PTSL.
"Dalam proses pendaftaran melalui dulu sebagai bukti kepemilikan tanah dan sekarang ini sedang tahap pengukuran tanah, yang dilaksanakan petugas BPN dan bersama-sama dengan para lembaga desa dan dibantu pihak desa," ucapnya.
"Namun sampai saat ini, didesa kami baru mencapai tahap pengukuran dilingkungan desa,” tutur seorang perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya.
"Adapun terkait biaya itu memang Rp 200 - Rp 250 ribu rupiah, kami mengikuti pihak Desa Doko dan Desa Genengan yang telah melaksanakan Program PTSL, dan pada saat itu juga dari hasil kesepakatan bersama. Sehingga kamipun bermusyawarah dengan masyarakat dan lembaga desa terkait biaya," terangnya.
"Kalau menurut aturan ke SKB 3 kementerian tersebut, memang itu benar ada aturannya. Tapi hasil dari biaya tersebut tidak cukup untuk kebutuhan, seperti membeli bahan dan para petugas yang melakukan pengukuran. Masa, tidak diperhatikan. Allhamdulillah sampai saat ini proses masih pengukuran. Namun untuk sementara hari ini (16/10/2024) mengumpulkan warga lagi untuk melakukan tanda tangan dan kami arahkan untuk membawa matrei sekalian,” pungkasnya. (R_menang)