Dugaan Pemerasan Tahanan Narkoba di Polsek Babat, AKBP Bobby A. Condroputra: Jika Terbukti Melanggar, Saya Tindak Tegas

oleh : -
Dugaan Pemerasan Tahanan Narkoba di Polsek Babat, AKBP Bobby A. Condroputra: Jika Terbukti Melanggar, Saya Tindak Tegas
Dok Foto: Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra saat diwawancarai awak media.
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., berkomitmen akan menindak tegas anggota Personel Polres Lamongan yang terbukti melanggar.

Hal itu disampaikan menyikapi adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Babat terhadap empat orang pelaku yang diduga terlibat kasus tindak pidana narkoba.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, personel tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bobby, Sabtu (14/12/2024).

Kapolres Lamongan juga menegaskan telah memerintahkan Propam Polres Lamongan Polda Jatim untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait informasi kasus tersebut.

“Sudah saya perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional, dan bila terbukti bersalah, sekali lagi saya tegaskan kami akan ambil tindakan tegas,” ucap dia.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak ada toleransi untuk perilaku yang mencoreng nama baik institusi,” tegas AKBP Bobby.

Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat adalah yang utama dan harga mati. “Kepercayaan masyarakat adalah yang utama dan kami tidak akan membiarkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan itu,” tandasnya.

Perihal tindak lanjut kasus yang tengah beredar di media terkait oknum Polsek Babat saat ini sedang didalami untuk memastikan kebenarannya.

“Kami juga meminta kepada publik, untuk turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ungkapnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tak perlu takut untuk melaporkan, jika mengetahui atau bahkan mengalami sendiri adanya oknum anggota kami yang bertindak diluar tugas dan fungsinya, pasti akan segera kami tindaklanjuti,” imbuh Kapolres.

Sebelumnya, empat tahanan kasus narkoba diduga dilepaskan oleh oknum anggota Polsek Babat Polres Lamongan. Keempat pelaku diduga pengedar pil dobel L yang dilepas itu berinisial D, A, A, dan A.

Dua pelaku berasal dari Tuban, sementara dua pelaku lainnya berasal dari Lamongan. Empat pelaku yang diamankan atas tuduhan mengedarkan pil dobel L itu dipaksa harus membayar uang sebesar Rp 25 juta per orangnya.

Dari keempat pelaku tersebut, salah satu pelaku ada yang tak mampu membayar uang Rp 25 juta, namun terpaksa harus menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan bebas. 

( Edi)

banner 400x130
banner 728x90