Imbas Lelang Tertutup, Warga Mojo Kadungrejo Bojonegoro Tutup Paksa Tambangan Tradisional Penyeberangan
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Tambangan tradisional perahu Dukuh Mojo, Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro ditutup warga secara paksa, Sabtu 14 Desember 2024. Hal itu, lantaran warga Dusun Mojo tidak terima atas proses lelang secara tertutup yang dialksanakan Kepala Desa (Kades) Kadungrejo.
Informasi dari seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa harusnya proses lelang ada pemberitahuan secara tertulis atau secara lisan serta diumumkan.
"Memang benar, perahu tambangan ditutup warga Dusun Mojo, karena waktu proses lelang, Kades tidak mengkonfirmasi/memberi tahukan kepada warga Dukuh Mojo secara tertulis/secara lisan atau di umumkan," ungkap sumber dari seorang warga.
Lebih Lanjut sumber mengaku, bahwa warga Dukuh Mojo juga menyampaikan kemarin tepatnya Rabu (27/11/2024) malam, mereka (warga Dukuh Mojo, red) sudah mendatangi rumah Kades dan mengkonfirmasi terkait tambang tradisonal perahu yang sudah dilelang dengan metode sistem tertutup.
Warga Dukuh Mojo saat melakukan penutupan tambangan.
Warga meminta tambang harus di lelang ulang secara terbuka dan masyarakat memberikan waktu 3 (tiga) hari, ternyata tidak ada jawaban maka warga Dukuh Mojo memutuskan untuk menutup paksa tambangan perahu tersebut.
"Kami sudah datang ke rumah Kades, Rabu malam dan Kades sudah tak kasih jeda waktu tiga hari, tapi ternyata Kades tidak merespon dan akhirnya tambangan harus diitutup," jelas warga.
Sedangkan, kebijakan Kades lama atau mantan Kades Bambang Suwanto, 2 (dua) tahun sebelum purna, mengatakan bahwa aset tambangan ini di serahkan sepenuhnya ke pedukuhan Mojo.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wahyudi mengatakan kepada warga Dukuh Mojo, bahwa katanya di era Kades baru ini sudah ada perubahan 50 persen masuk desa dan 50 persen masuk dukuhan, warga menanyakan sejak kapan aturan ini di rubah.
Ironisnya lagi, Kepala Desa Kadungrejo Selamet Riyanto, saat akan melakukan lelang tidak pernah memberitahukan ke warga Dukuh Mojo hingga warga merasa geram dengan ulah kades tersebut.
"Saya merasa geram dengan tingkah kades mas karena masih kurang transparan dan saat ini harga lelang bisa mencapai 40 juta, sampai 50 juta mas bahkan bisa lebih," imbuh warga Dukuh Mojo.
Sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait insiden ini, Kepala Desa Kadungrejo, Selamet Riyanto, saat di konfirmasi www.beritakeadilan.com, Minggu, 15 Desember 2024 melalui telepon WhatsApp miliknya, menjawab bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengumpulkan kembali masyarakat Dukuh Mojo.
"Hari ini jam 14.00 WIB, saya akan mengumpulkan warga Dukuh Mojo untuk musyawarah kembali terkait penutupan tambangan yang ada di Dukuh Mojo," kata Selamet Riyanto.
Pengelolaan aset desa seharusnya dilaksanakan secara transparan dan terbuka sesuai dengan Undang Undang (UU) No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga konflik internal didalam Pemerintahan Desa dapat Diminimalisir.
Reporter: (Iwan)