Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Ringan Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan SKS Sukodadi Lamongan
KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com Jawa Timur) – Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kepada 4 (empat) terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) jaksa masih pikir-pikir.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, sikap ini diambil untuk mempertimbangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah memvonis 4 terdakwa pada sidang kemarin.
“Sikap kami masih pikir-pikir, memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan, masih ada waktu tujuh hari untuk mengambil sikap,” ujar Anton saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tengah memvonis 4 terdakwa diantaranya, H. Sutaryono dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, uang pengganti Rp 200.800.000.
Rudi Yuswanto, pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, uang pengganti Rp6.500.000 yang dikompensasikan dari uang sejumlah Rp7.500.000 yang telah terdakwa kembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang sejumlah Rp1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.
Selanjutnya, Ir. Hendro Susatyo dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Uang pengganti Rp 6.500.000 yang dikompensasikan dari barang bukti nomor 161 yaitu uang sejumlah Rp7.500.000 yang telah terdakwa kembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang sejumlah Rp1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.
Kemudian, Farid Riza Maulana pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, uang pengganti Rp30 juta yang dikompensasikan dari barang bukti nomor 160 yaitu uang sejumlah Rp30 juta.
Diketahui, pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022 yang diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.
Proyek itu terendus korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tak kunjung selesai.
Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi SKS ini berdasarkan audit dari Inspektorat Lamongan sebesar Rp611.405.000,00.
(Edi)