Ada Aturan Baru Per November 2024, RSUD Gambiran Pungut Biaya Bagi Pasien Pemegang JKN KIS dan BerKTA Kota Kediri

oleh : -
Ada Aturan Baru Per November 2024, RSUD Gambiran Pungut Biaya Bagi Pasien Pemegang JKN KIS dan BerKTA Kota Kediri
(Kiri) Dedy Luqman Hakim, Titik Indrayati dan Nitra Sari
banner 970x250

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Curhatan orang tua pasien di Kota Kediri, bernama Titik Indrayati mengeluhkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (IGD RSUD) Gambiran, Kota Kediri. Karena Titik Indrayati diminta membayar biaya penanganan kesehatan anaknya bernama M. Adrian Pradipta Amzari.

Padahal pasien M. Adrian Pradipta Amzari pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dan BerKTA Kota Kediri, Minggu (08/12/2024). Pihak rumah sakit pun Cepat merespons melalui Humas RSUD Gambiran dan Senin, (9/12/2024) Humas RSUD Gambiran yang di wakili Nitra Sari bersama Dokter yang menangani pasien anak tersebut melakukan kunjungan ke Rumah Pasien.

Beritakeadilan.com pun mencoba menggali cerita lebih dalam dari pasien tersebut secara langsung dan diwakili Dedy Luqman Hakim yang merupakan saudara Pasien. Di sisi lain, Beritakeadilan.com juga meminta keterangan kepada pihak rumah sakit mengenai keluhan Titik Indrayati . Berikut rangkumannya:

Curhatan Pasien:

"Anak Saya adalah ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) pada Hari Minggu pagi sekitar Jam 3 Pagi Sakit, Keluhannya Mual dan Muntah", keluh Titik Indrayati.

"Anak Saya sebelum-sebelumnya kalau sakit pasti parah dan harus Opname, itulah kenapa Pada Saat itu Saya langsung Inisiatif untuk segera membawa Adrian (anak, red) ke Gambiran. Betapa kagetnya saya kok ternyata disuruh bayar padahal sebelum sebelumnya Adrian yang Saya larikan ke IGD Gambiran, kalau sakit pada Hari Libur biasanya gratis dengan hanya menunjukkan KTP dan KK Kota Kediri. Saya langsung diterima pihak RSUD Gambiran, karena Faskes 1-nya juga Libur," celoteh Titik Indrayati.

Menurut Titik Indrayati, kejadian tersebut terjadi pada pukul 05.00 WIB, Minggu (08/12/2024).

"Saya sampaikan kalau Saya dan Anak Saya adalah warga Kota Kediri dan Pemegang Kartu JKN KIS, Kemudian oleh seorang Perawat dan Dokter Jaga di IGD diberitahukan, bahwa ada peraturan baru dan pasien harus membayar biaya penanganan dan Obat," jelas Titik Indrayati.

Pernyataan Titik Indrayati dibenarkan Dedy Luqman Hakim yang merupakan saudara sekaligus perwakilan dari Pasien. "Sesuai Perda Kota Kediri No. 11 Tahun 2019 bahwa Pemegang KTP Kota Kediri mendapat Fasilitas berobat Gratis di RSUD Gambiran hanya dengan Menunjukkan KTP dan KK Kota Kediri", Jelas Dedy yang juga seorang Praktisi Hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tira Mustika (LBH Cakram) Kediri Raya.

(Kiri) Dedy Luqman Hakim, Titik Indrayati, Nitra Sari dan dokter Bagus(Kiri) Dedy Luqman Hakim, Titik Indrayati, Nitra Sari dan dokter Bagus

Penjelasan Pihak RSUD Gambiran Kota Kediri:

"Ada Prosedur Kategori Kegawat Daruratan".

Pihak RSUD Gambiran turut buka suara mendengar curhatan Titik Indrayati. Humas RSUD Gambiran, Nitra Sari dan Dokter Bagus (Dokter Jaga IGD, red) menjelaskan, pasien pada saat diperiksakan di IGD RSUD Gambiran, hasil Pemeriksaannya tidak termasuk Kategori Kegawat Daruratan.

Nitra Sari menambahkan, peraturan baru ini baru diterapkan per Nopember 2024.

Kendati demikian, Nitra Sari menegaskan bahwa keluhan Titik Indrayati akan menjadi masukan bagi pihak RSUD Gambiran untuk terus mengevaluasi pelayanan kepada masyarakat.

"Hal apa pun yang menjadi keluhan masyarakat, kami terima dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan kami kedepannya", tutup Nitra Sari. (red)

banner 400x130
banner 728x90