Diduga Korupsi Rp 770 Juta, Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com Jawa Timur) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan Yoyok Widoyoko, mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan dana sebesar Rp 770.426.000.
Dana tersebut digunakan untuk proyek pengadaan jasa di PDAM Tirta Penataran yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersebut berlandaskan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/12/2024.
Foto: Yoyok Widoyoko mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar
Menurut Andrianto, pada tahun 2020, Yoyok Widoyoko yang menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran memberikan pekerjaan kepada saksi AS untuk melaksanakan pengeboran sumur produksi di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, dan Desa Kesamben, Kabupaten Blitar.
Namun, proyek tersebut dilaksanakan tanpa melakukan analisis yang memadai terkait perizinan pemanfaatan sumber daya air. Alhasil, kedua pengeboran tersebut gagal karena debit air yang dihasilkan tidak memenuhi standar untuk distribusi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Andrianto mengungkapkan bahwa pada tahun yang sama, lahan yang digunakan untuk pengeboran di Desa Panggungduwet diperoleh melalui proses jual beli, bukan melalui mekanisme pembebasan lahan yang sah. Proses ini juga tidak melibatkan perhitungan nilai tanah yang seharusnya dilakukan melalui prosedur appraisal yang benar.
Penyelidikan kasus ini kini telah memasuki tahap penahanan terhadap tersangka Yoyok Widoyoko yang saat ini menjabat direktur PDAM Pasuruan. Jaksa penyidik telah memeriksa Yoyok Widoyoko, dan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 770.426.000, Yoyok Widoyoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
(R_win)