Libatkan eks Kepala BPN Bangkalan
Pensiunan Polisi Divonis Korupsi Lahan Proyek Suramadu, Diduga Terlibat Jaringan Pejabat BPN Bangkalan
KABUPATEN BANGKALAN (Beritakeadilan,com, Jawa Timur)-Kasus korupsi pengadaan tanah untuk proyek Kawasan Kaki Jembatan Suramadu sisi Madura kembali menyeret nama mantan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menyatakan H. Moch Suharsono, S.H, seorang pensiunan Polri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Terdakwa yang akrab disapa Suhar itu diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp1.278.900.000, hasil penyimpangan dana ganti rugi lahan untuk pembangunan Rest Area/Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangkalan, Mohammad Zultoni, S.H, menyebutkan bahwa Suharsono dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti memperkaya diri sendiri dan melanggar hukum.
“Terdakwa Suharsono dituntut 5 tahun penjara,” ujar Zultoni usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menjelang proses penuntutan, terdakwa menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp1,27 miliar ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Namun langkah itu tidak menghapus unsur pidana, karena perbuatannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Dalam persidangan terungkap, Suhar sering memamerkan statusnya sebagai anggota Polri dari Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, meski sudah tidak aktif.
Ia juga dikenal akrab dengan Kepala BPN Bangkalan saat itu, Ngatmisih, yang memberinya kemudahan untuk keluar-masuk ruangan pegawai BPN maupun Satgas Pembebasan Lahan.
Kesaksian Bambang Budi Saptono, Kasi Infrastruktur Pengukuran BPN Bangkalan, mengungkap kedekatan tersebut:
“Kalau tidak sama ibu (Ngatmisih), enggak mungkin bisa masuk ruangan saya. Saya kira mereka bersaudara. Suharsono sering memanggil Ngatmisih dengan sapaan ‘Mbakyu’,” ujarnya di depan majelis hakim.
Kedekatan itu disebut menjadi pintu bagi Suhar untuk mengurus berkas dan pengajuan pengukuran tanah, meski secara administratif izin pembebasan lahan (penlok) sudah berakhir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan berakhir pada Oktober 2016, namun pengajuan Suharsono tetap diproses.
“Saat Ngatmisih menjabat, sebenarnya sudah tidak ada kegiatan pembebasan lahan. Tapi pengajuan Suharsono tetap jalan. Padahal penlok baru diperpanjang Oktober 2017, jadi selama setahun kosong tetap ada pengukuran,” jelas Fakhry.
Akibat praktik ini, proyek strategis yang seharusnya mendukung pembangunan ekonomi Madura melalui Jembatan Suramadu justru menjadi ladang korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini turut menyeret eks Kepala BPN Bangkalan, Ngatmisih, yang kini telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti membantu kejahatan korupsi yang dilakukan Suharsono. (****)