Rugikan negara Rp 2,4 miliar

Eks Ketua KONI Kota Kediri dan Dua Pengurus Divonis, Korupsi Hibah Rp10 Miliar Terbongkar di PN Tipikor Surabaya

oleh : -
Eks Ketua KONI Kota Kediri dan Dua Pengurus Divonis, Korupsi Hibah Rp10 Miliar Terbongkar di PN Tipikor Surabaya

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang terbukti melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp10 miliar dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri.

Ketiganya adalah Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M (mantan Ketua KONI), Dian Ariyani, S.E., M.Si (Bendahara), dan Arif Wibowo, S.E., M.M (Wakil Bendahara sekaligus pegawai Satpol PP Kecamatan Bujel).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Arif Wibowo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Arif diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.210.491.492, dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp700 juta, sehingga tersisa Rp1.510.491.492 yang harus dibayar kepada negara.

“Apabila tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Ferdinand.

Sementara itu, Dian Ariyani, yang juga merupakan ASN di Disbudparpora Kota Kediri, divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp219.450.000. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Adapun Kwin Atmoko Yuwono, meski berperan sebagai Ketua KONI, tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa dana hibah sebesar Rp10 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional Pemusatan Latihan Kota (Puslatkot), persiapan Porprov Jatim VIII, dan honor pelatih maupun atlet, justru disunat oleh pengurus KONI. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.429.941.492.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (****)

banner 400x130
banner 728x90