Organisasi Mahasiswa Soroti Penghasilan Fantastis DPRD di Tengah Kemiskinan Masyarakat
TANGERANG SELATAN (Beritakeadilan.com, Banten) – Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (PERMAHUTA) menyampaikan kecaman keras terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan atas penolakan audiensi yang diajukan. Permohonan audiensi yang telah diajukan secara resmi melalui surat, tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
Pada hari Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, rombongan mahasiswa tiba di Gedung DPRD Tangsel, Jl. Raya Serpong No.1. Pihak administrasi DPRD menolak audiensi dengan alasan surat belum didisposisikan oleh pimpinan, dan seluruh anggota DPRD (sebanyak 50 orang) dinyatakan tidak hadir pada hari tersebut.
Situasi sempat memanas ketika seorang staf pelayanan diduga melontarkan kata-kata kasar dan melempar surat yang dibawa oleh mahasiswa.
Koordinator aksi, Hasan Rusbal, mengecam tindakan tersebut dengan menyatakan, "Perilaku staf administrasi DPRD Tangsel telah mencoreng etika kelembagaan dan menunjukkan sikap yang sangat tidak profesional dalam memberikan pelayanan publik."
Hasan menambahkan bahwa sikap DPRD Tangsel yang menutup diri dan menghindari audiensi merupakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi sebagai lembaga yang seharusnya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. "Ini mencerminkan krisis moral kelembagaan yang sangat memprihatinkan," tegasnya.
Selain insiden tersebut, PERMAHUTA juga menyoroti temuan terkait penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Tangsel yang dinilai tidak sesuai dengan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2017.
Temuan ini dianggap ironis mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat Tangsel yang masih memprihatinkan. Berdasarkan data yang dikutip oleh PERMAHUTA, terdapat 10.273 anak putus sekolah, 43.330 jiwa penduduk miskin, dan sekitar 37 ribu pengangguran. Mahasiswa juga menyoroti penundaan gaji ASN selama dua bulan serta pemangkasan gaji sebesar 6% tanpa persetujuan DPRD Tangsel.
PERMAHUTA menilai bahwa ketidakmampuan DPRD Tangsel dalam merespons audiensi menunjukkan melemahnya fungsi representasi dan pengawasan legislatif.
Sebagai bentuk protes, PERMAHUTA akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 10 November 2025. Aksi ini bertujuan untuk menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan prosedur pelayanan publik di lingkungan DPRD Tangsel.
"Kami akan menagih jawaban DPRD atas sikap tidak profesional ini, sekaligus menegaskan pentingnya semangat keadilan sosial dan transparansi anggaran dalam menjalankan fungsi legislatif," pungkas Hasan. (Al)