Ratusan hektar kawasan hutan di Bangka Belitung dibersihkan dari tambang ilegal
Satgas Halilintar PKH Amankan 12 Alat Berat dan Hentikan Tambang Ilegal di Hutan Bangka Tengah
KABUPATEN BANGKA TENGAH (Beritakeadilan.com, Bangka Belitung)-Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) yang dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang kembali menindak tegas aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025).
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menertibkan ratusan hektar lahan tambang ilegal dan menyita sejumlah alat berat, termasuk 12 unit excavator, 2 buldozer, satu genset listrik, serta berbagai perlengkapan tambang lainnya.
“Dari hasil penertiban di dua lokasi, total lahan yang diamankan mencapai 315,48 hektar. Kegiatan ini dilakukan untuk menghentikan penambangan tanpa izin yang merusak kawasan hutan,” ujar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dari aparat wilayah, baik TNI, Polri, maupun Dinas terkait, yang membantu proses penertiban sehingga berjalan aman dan lancar.
“Kerja sama lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.
Menurutnya, aktivitas tambang liar di kawasan hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar.
“Dari 315 hektar yang ditertibkan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,9 triliun. Nilai ini akan kami lakukan assessment lebih mendalam untuk memastikan angka pastinya,” ungkapnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Halilintar PKH untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal yang merugikan masyarakat serta negara. (M.NUR)