Diduga ada agen kebal hukum dekat kantor polisi

Peredaran Rokok Ilegal di Lamongan Kian Mengkhawatirkan, APH Diminta Turun Tangan

oleh : -
Peredaran Rokok Ilegal di Lamongan Kian Mengkhawatirkan, APH Diminta Turun Tangan
Toko yang diduga menjual rokok ilegal, (insert) rokok ilegal

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Aktivitas dugaan penjualan rokok ilegal dinilai makin terang-terangan, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Bea Cukai. Kondisi ini memicu keresahan publik, Selasa (03/11/2025).

Seorang warga berinisial MNR, yang tinggal di wilayah Dusun Badu, disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang diduga mengedarkan rokok ilegal. Ia diketahui menyewa bangunan toko Sari Bumi Lancar (SBL) milik warga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk.

Lokasi toko tersebut hanya berjarak sekitar puluhan meter dari kantor Polsek setempat, sehingga memunculkan berbagai spekulasi publik mengenai dugaan adanya pembiaran.

Menurut penuturan warga yang enggan disebut identitasnya, toko tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek.

“Sudah lama aktivitas itu berlangsung. Warga sering lihat mobil box masuk membawa barang yang diduga rokok tanpa cukai,” kata warga tersebut. Informasi serupa juga disampaikan warga lainnya yang menyebut rokok diduga berasal dari luar daerah, bahkan disebut ada pasokan dari Madura.

“Merknya macam-macam. Ada yang dibilang Marhol, Xenok, dan lainnya. Mobil box sering masuk, katanya kiriman dari Madura,” ujarnya.

Selain potensi pelanggaran hukum, peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara karena menghilangkan pendapatan dari cukai. Produk tanpa pengawasan resmi juga dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja karena harga yang lebih murah.

Upaya konfirmasi kepada pihak berinisial MNR melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 56 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan dikenai denda sesuai ketentuan berlaku.

Publik mendesak APH dan Bea Cukai untuk bergerak cepat dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tanpa pandang bulu, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan menjadi perhatian otoritas pusat.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90