Direktur CV Sunar Mulya Property Mengedepankan Musyawarah dan Minta Sri Suriantini Ambil Barangnya Batas Tempo 14 Hari

oleh : -
Direktur CV Sunar Mulya Property Mengedepankan Musyawarah dan Minta Sri Suriantini Ambil Barangnya Batas Tempo 14 Hari
Surat CV. Sunar Mulya Properti

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur)-Direktur CV. Sunar Mulya Properti, Sunarmi mengirimkan Surat Penawaran Terbuka kepada Sri Suriantini terkait pengambilan barang dengan masa tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Release secara resmi.

Dalam keterangan surat yang dikirim Sunarmi memberitahukan, agar Sri Suriantini untuk segera mengambil barang miliknya yang sebelumnya pernah dikeluarkan dari dalam rumah Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Saat Rumah.

Kantor CV. Sunar Mulya Property di Jalan Kalimantan RT 04/RW 02, Kelurahan Sanan Wetan, Kecamatan Sananwetan, Kota BlitarKantor CV. Sunar Mulya Property di Jalan Kalimantan RT 04/RW 02, Kelurahan Sanan Wetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar

Di dalam surat tersebut, menyebutkan bahwa sebagai badan usaha Sunarmi yang merasa dirugikan atas tuduhan yang disangkakan Sri Suriantini kepada dirinya dan termasuk pencemaran nama baik karena sempat viral dalam pemberitaan media online yang menyangkut nama dirinya.

Terkait pemberitaan itu dinilai dapat menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. "Apalagi saya sebagai Badan Usaha, ini bisa berakibat kurangnya kepercayaan klien terhadap saya," tertera di salah satu isi point surat tersebut.

Sunarmi mengungkapkan kekecewaannya terhadap berita yang dianggapnya hanya bersifat subjektif, karena menurut isi release tersebut pemberitaan yang tidak benar menurutnya.

Munculnya pemberitaan itu, Sunarmi Selaku Direktur CV. Sunar Mulya Properti merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya melalui media online.

Pada paragraf kedua surat tersebut, Sunarmi menuangkan bahwa, badan usaha/subyek hukum yang tunduk dan patuh terhadap segala norma/aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pihaknya selalu mengedepankan penyelesaian berdasarkan musyawarah mufakat. 

Didalam point terakhir dalam surat tersebut, jika Sri Sri Suriantini tidak mengambil dalam tempo 14 hari, maka Sri Suriantini dianggap telah melapas hak kepemilikan semua barangnya.  (R_win)

banner 400x130
banner 728x90