Direktur CV Sunar Mulya Property Mengedepankan Musyawarah dan Minta Sri Suriantini Ambil Barangnya Batas Tempo 14 Hari

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur)-Direktur CV. Sunar Mulya Properti, Sunarmi mengirimkan Surat Penawaran Terbuka kepada Sri Suriantini terkait pengambilan barang dengan masa tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Release secara resmi.
- BACA: Gegara Perkara di SP3, Kuasa Hukum Sri Suriantini Gugat Prapradilan Polsek Kanigoro Blitar
- BACA: Mantan Kapolsek Kanigoro Bantah Dugaan Adanya 'Obor Amper' Rp 4 Juta Atas Perkara Direktur CV. Sunar Mulya Property
- BACA: Dikabarkan Ada 'Obor Amper' Rp 4 Juta di Proses Perkara Dugaan Pengerusakan Pencurian Direktur CV Sunar Mulya Property
Dalam keterangan surat yang dikirim Sunarmi memberitahukan, agar Sri Suriantini untuk segera mengambil barang miliknya yang sebelumnya pernah dikeluarkan dari dalam rumah Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Saat Rumah.
Kantor CV. Sunar Mulya Property di Jalan Kalimantan RT 04/RW 02, Kelurahan Sanan Wetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar
Di dalam surat tersebut, menyebutkan bahwa sebagai badan usaha Sunarmi yang merasa dirugikan atas tuduhan yang disangkakan Sri Suriantini kepada dirinya dan termasuk pencemaran nama baik karena sempat viral dalam pemberitaan media online yang menyangkut nama dirinya.
Terkait pemberitaan itu dinilai dapat menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. "Apalagi saya sebagai Badan Usaha, ini bisa berakibat kurangnya kepercayaan klien terhadap saya," tertera di salah satu isi point surat tersebut.
Sunarmi mengungkapkan kekecewaannya terhadap berita yang dianggapnya hanya bersifat subjektif, karena menurut isi release tersebut pemberitaan yang tidak benar menurutnya.
Munculnya pemberitaan itu, Sunarmi Selaku Direktur CV. Sunar Mulya Properti merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya melalui media online.
- BACA: Purdianto S.H: Proses Penyelidikan Sebelumnya Diduga 'Masuk Angin', Polsek Kanigoro Lakukan Penyelidikan Ulang
- BACA: Terkait Direktur CV Sunar Mulya Dilaporkan Polisi, Andri Guntoro: Rumah Laku Rp 400 Juta, Saya Cuma Terima Rp 120 Juta
- BACA: Sengketa Rumah Jalan Brojo Sentono Blitar, Kades Gaprang Asharul Fahruda: Dipastikan di PTSL Tidak Ada
Pada paragraf kedua surat tersebut, Sunarmi menuangkan bahwa, badan usaha/subyek hukum yang tunduk dan patuh terhadap segala norma/aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pihaknya selalu mengedepankan penyelesaian berdasarkan musyawarah mufakat.
Didalam point terakhir dalam surat tersebut, jika Sri Sri Suriantini tidak mengambil dalam tempo 14 hari, maka Sri Suriantini dianggap telah melapas hak kepemilikan semua barangnya. (R_win)