Gegara Perkara di SP3, Kuasa Hukum Sri Suriantini Gugat Prapradilan Polsek Kanigoro Blitar

oleh : -
Gegara Perkara di SP3, Kuasa Hukum Sri Suriantini Gugat Prapradilan Polsek Kanigoro Blitar
(Kiri) Advokat Peni Astriawati, S.H dan Advokad Nanang Nilson, S.H.,M.H

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur)-Polsek Kanigoro dipraperadilankan ke Pengadilan, terkait penerbitan SP2HP terhadap laporan kasus LPM/30/V/2024/SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JATIM,Tanggal 14 Mei 2024.

Permohonan praperadilan tersebut, dimohonkan oleh Sri Suriantini Bersama Kuasa Hukumnya, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar pada rabu 25 September 2024 kemarin.

Praperadilan tersebut terdaftar dengan berkas perkara bernomor 02/Pid.Pra/2024/PN Blt, dengan dicantumkan sebagai pihak Termohon yakni Pemerintah Ri Cq Kepala Kepolisian RI Cq Polri Daerah Jawa Timur Cq Polri Resort Blitar Cq Polri Sektor Kanigoro.

Dimana dijelaskan oleh Nanang Nilson selaku kuasa hukum Pemohon, bahwa upaya praperadilan yang didaftarkan oleh Kliennya, berkaitan dengan penerbitan SP2HP terkait Penghentian Penyidikan terhadap laporan dari Klienya yang Bernama Sri Suriantini. Jadi kaitannya soal SP3. Jadwal sidang perdananya selasa tanggal 1 oktober 2024,” imbuh Nanang.

Relaas PanggilanRelaas Panggilan

Beberapa poin yang tercantum pada petitum permohonan di praperadilan ini, antara lain:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/B/39/SP2HP/IX/RES 1.8/2024/Satreskrim tertanggal 10 september 2024.

Tentang penghentian penyidikan atas nama Terlapor Sunarmi dengan dasar tidak cukup bukti tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  1. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Nomor: S.Tap/01/IX/ Res.1.8/2024/Satreskrim, tanggal 5 September 2024, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LPM/30/V/2024/SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JATIM, tanggal 14 Mei 2024,atas nama Terlapor Sunarmi atas sangkaan pencurian / pengrusakan / pembobolan.
  3.  Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. (R_win)
banner 400x130
Paralegal