Diduga Abaikan Netralitas, Kasun Ngrejeng Bojonegoro Menggunakan Kaos Bapaslon Saat Bertugas
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Dugaan pelanggaran netralitas oleh perangkat desa kembali mencuat di Bojonegoro. Kali ini, kasus terjadi di Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, di mana Indra Kasun Ngrejeng tampak mengenakan kaos bertuliskan logo bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Bojonegoro Wahono-Nurul saat berada di kantor.
- BACA: Kades Kabalan Terbukti Melanggar UU Desa: Pj. Bupati Bojonegoro Belum Memberi Sanksi Tegas
- BACA: Publik Menanti Keputusan Pj. Bupati Bojonegoro Terkait Dugaan Perkara Politik Praktis Kades Kabalan
- BACA: Kades Kabalan dan Sekretariat PPS Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Bojonegoro Bertindak
Meskipun Tim Netralitas Bojonegoro seolah tidak mengawasi secara ketat kegiatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam menjaga netralitas, kasus ini menimbulkan pertanyaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Indra mengklaim bahwa kaos tersebut hanya diberikan oleh teman dan digunakannya hanya untuk foto.
"Saya hanya mencoba kaos tersebut, tidak ada niat lain," ujar Indra pada Jumat (6/9/2024).
Kepala Desa Ngrejeng, Arif Andika Yanuar, menyatakan tidak mengetahui penggunaan kaos bapaslon oleh salah satu aparat desanya.
"Saya tidak pernah melihatnya di kantor. Kantor desa seringkali berfungsi dari warung ke warung," ungkapnya melalui telepon pada hari yang sama.
Fenomena ini memicu tanggapan dari pengamat politik Dr. Sari Pramudya, yang menilai bahwa penggunaan atribut bapaslon oleh perangkat desa merupakan pelanggaran etika dan netralitas.
Menurut Dr. Pramudya, tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi bias yang mempengaruhi objektivitas aparat desa dalam melaksanakan tugas.
"Netralitas aparat pemerintahan lokal adalah prinsip dasar yang harus ditegakkan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan," tegas Dr. Pramudya.
"Penggunaan kaos bapaslon, meskipun tidak secara langsung terlibat dalam kampanye, bisa dianggap sebagai dukungan terhadap calon tertentu dan dapat mempengaruhi persepsi publik serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses pemilihan."
Dr. Pramudya menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan pelatihan kepada perangkat desa mengenai batasan yang harus dipatuhi selama periode kampanye.
Reporter: [R/wn]