Kades Kabalan Terbukti Melanggar UU Desa: Pj. Bupati Bojonegoro Belum Memberi Sanksi Tegas

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Setelah ditetapkannya perkara dugaan politik praktis yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegori berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Pengawas Pemilu menetapkan dua temuan utama. Salah satunya adalah: temuan 01/TM/PB/Kab/. 16.13/VIII/2024: Kepala Desa Kabalan terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kasus ini telah diteruskan ke Pj. Bupati Bojonegoro untuk ditindaklanjuti.
- BACA: Publik Menanti Keputusan Pj. Bupati Bojonegoro Terkait Dugaan Perkara Politik Praktis Kades Kabalan
- BACA: Kades Kabalan dan Sekretariat PPS Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Bojonegoro Bertindak
Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, ketika dikonfirmasi pewarta www.beritakeadilan.com melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses tinjauan ulang.
“Sedang direview (tinjauan atau ulasan) mas,” ungkap Pj. Bupati melalui pesan WhatsApp, Kamis (05/09/2024).
Publik berasumsi bahwa langkah Pj. Bupati Adriyanto untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku terlalu lambat. Hingga sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang diumumkan.
Masyarakat Bojonegoro semakin frontal dalam menuntut kejelasan dan ketegasan dari Pj. Bupati. Mereka merasa bahwa penundaan dalam pengambilan keputusan hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas proses politik di daerah tersebut.
Amir, warga Bojonegoro, mengharapkan agar perkara ini segera mendapatkan keputusan yang jelas dari Pj. Bupati.
“Saya berharap agar Pj. Bupati Adriyanto segera mengambil tindakan yang tegas dan transparan untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.
Publik ingin memastikan bahwa tidak ada upaya untuk menutupi atau memperlambat proses hukum yang seharusnya berjalan cepat dan adil.
Reporter: (Rwn)