Ogah Kembalikan Uang Negara Rp 26 Milyar dan Denda Rp 700 Juta, Sahri Mulyo Tak Bisa Bebas Tahun Ini
KABUPATEN TULUNGAGUNG (Beritakeadilan, Jawa Timur ) - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo seharusnya bisa bebas dari penjara pada pertengahan tahun 2024. Tapi, dikarenakan terpidana belum membayar denda maka harus menjalani hukuman penjara sebagai pengganti uang denda.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Kusumah mengatakan bahwa Syahri Mulyo telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana terhitung sejak 1 Juni 2024 lalu.
Maka seharusnya, Syahri Mulyo sudah dapat dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kalau Syahri itu sudah menjalani 2/3 masa pidana terhitung sejak 1 Juni 2024 lalu," tuturnya.
Apabila dilihat dari putusan pengadilan, Syahri Mulyo telah divonis hakim dengan 10 tahun penjara sejak 27 Juni 2018. Namun, karena mendapatkan remisi, Syahri Mulyo mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Sebenarnya Syahri sudah bisa bebas pada tahun ini," terangnya. Sayangnya, Syahri Mulyo tidak membayar uang pengganti Rp 26 miliar dan denda Rp 700 juta, sesuai dengan amar putusan majelis hakim.
Sehingga Syahri Mulyo harus menjalani penjara selama 2 tahun 4 bulan ke depan. "Sekarang Syahri masih menjalani hukuman penjara sebagai pengganti denda dan uang pengganti yang tidak dibayarkan," paparnya.
Apabila dihitung dari masa hukuman penjara sebagai ganti pembayaran denda dan uang pengganti, maka mantan Bupati Tulungagung itu dapat bebas pada 27 Oktober 2026 mendatang.
Syahri harus menjalani hukuman penjara tambahan hingga tahun 2026 mendatang," imbuhnya.
Sekedar informasi, mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo harus menjalani hukuman penjara karena kasus penerimaan suap proyek infrastruktur peningkatan jalan Dinas PUPR pada tahun 2015-2018. Pada tahun 2020, Syahri Mulyo yang menjalani penjara di Lapas Sidoarjo dipindah ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
(R_win)