Polres Toba Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh : -
Polres Toba Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan. Sumatera Utara) - Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak berusia 11 tahun ditangkap Satreskrim Polres Toba Polda Sumut Penangkapan dilakukan, Rabu (15/5/2024), dengan tersangka berinisial RMSS alias MS (53) warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba

Tersangka diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis di bawah umur.

Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan saat di konfirmasi pada Kamis (16/5) menjelaskan bahwa tersangka berprofesi wiraswasta.

Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 204 / V / 2024 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT, 14 Mei 2024.

Wilson juga menerangkan kronologis kejadiannya bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 15.00 Wib, Dimana pada saat itu Orangtua korban inisial RMS (Pelapor) (45) warga Balige di hubungi oleh JS.

Dimana saat itu JS mengatakan kepada Pelapor (Orang tua Korban), dirinya telah merusak korban.

Setelah itu Pelapor di jemput JS dan di bawa ke Bengkel Horas di Balige. Sesampainya di bengkel tersebut dimana Pelapor bertemu dengan korban, lalu Pelapor membawa korban pulang ke rumahnya

Setibanya di rumah, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian yang terjadi terhadap diri korban tetapi pada saat itu korban hanya diam dan tidak menceritakan kejadian yang terjadi terhadap dirinya

Wilson juga menerangkan, Sabtu tanggal 04 Mei 2024, sekira pukul 15.00 Wib, korban menceritakan kepada pelapor bahwasanya telah di setubuhi tersangka RMSS Alias MS di kamar mandi rumah milik RMS alias MS, di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba

Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Toba pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024.

Mendapati informasi tersebut, dengan gerak cepat Sat Reskrim PPA Polres Toba menangkap tersangka, Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib.

Akibat perbuatannya itu, terrsangja bisa dijerat Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkasnya. (Alex)

banner 400x130
Paralegal