Bridging Visa Menjembatani Proses Peralihan Izin Tinggal Orang Asing di Indonesia

oleh : -
Bridging Visa Menjembatani Proses Peralihan Izin Tinggal Orang Asing di Indonesia
banner 970x250

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerapkan kebijakan Izin Tinggal Transisi, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Ini izin tinggal berfungsi sebagai 'jembatan' antara izin tinggal sebelumnya dan memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan ini, warga negara asing pemegang Visa Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id diperbolehkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu pula dengan pemegang Dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” jelas Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (RI), Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X6, No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Menteri Hukum dan HAM Peraturan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April Tahun 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan adalah 60 hari dan hanya berlaku onshore, yaitu: bagi orang asing yang sudah berada di wilayah Indonesia.

Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila orang asing tersebut meninggalkan wilayah Indonesia. Ini izin tinggal dapat digunakan oleh orang asing yang akan mengajukan permohonan perubahan status menjadi Terbatas Izin Tinggal. Warga negara asing yang memegang Izin Tinggal Transisi tidak dikenakan melebihi masa berlakunya apabila permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlakunya habis izin tinggal mereka sebelumnya telah habis masa berlakunya.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Transisi harus mengajukan permohonan melalui website evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya imigrasi paling lambat tanggal 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Silmy mengatakan dengan adanya Izin Tinggal Transisi, orang asing dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang akan dikeluarkan jika orang asing harus meninggalkan wilayah Indonesia wilayah untuk mengajukan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Penerapan Izin Tinggal Peralihan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia dan untuk memudahkan pelayanan,” tutupnya. (dwi).

banner 400x130
banner 728x90