Gugatan Pembatalan SHM Darmo Permai Timur Ditolak PTUN, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Majelis Hakim
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Kembali, Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS mencatatkan prestasi. Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) obyek sengketa rumah dan toko (ruko) di Jalan Darmo Permai Timur I ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang diketuai Agus Effendi, S.H,M.H, Minggu (21/04/2024).
- BACA: Buntut Perampasan dan Perobekan Penetapan Eksekusi Darmo Permai Timur, Polda Jatim Mintai Keterangan Dua Advokat
- BACA: Advokat Pemohon Eksekusi Darmo Permai Timur Laporkan Perampasan dan Perobekan Penetapan Eksekusi ke Polda Jatim
“Kami atas nama pribadi dan Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA dan Partners mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya yang menyidangkan perkara Nomor 182/G/2023/PTUN.SBY, tertanggal 01 April 2024 dengan amar putusan gugatan tak diterima,” tegas Dwi panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini.
Berdasarkan salinan yang diterima www.beritakeadilan.com menyebutkan, perkara ini bermula dari pihak penggugat atas nama Artha Prajogo, warga Jl. Satelit Indah, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya yang diwakili kuasa hukumnya menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Nina Winny Sudaryo, pada tanggal 17 November 2023. Mereka digugat atas peralihan hak SHM No. 2397 atas obyek ruko di Jl. Darmo Permai Timur I, Surabaya dari nama Artha Prajogo ke Nina Winny Sudaryo. Dimana Nina Winny Sudaryo sebagai pembeli obyek dari lelang yang diselenggarakn Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya telah melayangkan permohonan eksekusi paksa yang diwakili kuasa hukumnya Advokat Dwi Heri Mustika, S.H, Advokat I. Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H, dan Advokat Efianto, S.H. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi atas obyek ruko di Darmo Permai Timur I.
“Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi Undang Undang. Jadi menurut saya putusan majelis hakim PTUN Surabaya sudah benar sekali. Harusnya Artha Prajogo tidak bersikukuh mempertahankan dan menuasai obyek ruko yang sekarang sudah menjadi milik klien kami. Apalagi sampai mati-matian mempertahankan obyek ruko sampai kejadian kemarin ada aksi perempasan dan perobekan Surat Penetapan Eksekusi Ketua PN Surabaya oleh massa. Dan, perkara perampasan dan perobekan Surat Penetapan Eksekusi Ketua PN Surabaya masih tetap kita lanjut dan sudah ditangani Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim,” tegas Dwi yang dikenal Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur (Jatim). (angga)