Buntut Perampasan dan Perobekan Penetapan Eksekusi Darmo Permai Timur, Polda Jatim Mintai Keterangan Dua Advokat
SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) patut diacungi jempol. Satuan Reserse yang dikomandani Kombes Totok Suharyanto bergerak cepat menyikapi laporan perampasan dan perobekan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan 2 (dua) kuasa hukum pemohon eksekusi bangunan kantor di Jalan Darmo Permai Timur I No 26 Surabaya, yakni: Advokat I Komang Aries Dharmawan SH, MH dan Advokat Efianto, S.H sebagai saksi.
"Benar hari ini kami telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan kami nomor LPM/22.01/II/2024/SPKT/POLDA JATIM pada tanggal 28 Februari 2024 lalu," kata Komang saat dikonfirmasi di Polda Jatim, Senin (18/3/2024).
Dalam perkara ini, lanjut Komang, terlapor merupakan termohon eksekusi yang diketahui merupakan pengusaha marmer. "Yang kami laporkan AP, warga Jl. Satelit Indah 4/GN-04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya dan kawan kawan," ungkapnya.
Dalam permintaan keterangan tadi, Komang mengaku dicecar puluhan pertanyaan, mulai dari asal usul perolehan objek eksekusi oleh pemohon hingga pelaksanaan eksekusinya.
"Kalau tidak salah ada 41 pertanyaan," jelasnya. Komang menjelaskan jika objek yang dimohonkan eksekusi tertunda karena dihadang ratusan massa yang melakukan aksi membakar ban, dorong-dorongan dengan petugas keamanan hingga adanya perampasan dan perobekan penetapan eksekusi saat dibacakan juru sita PN Surabaya pada tanggal 21 Februari 2024 lalu.
"Ada dua pasal yang kami laporkan yakni Pasal 219 KUHP tentang Merobek atau Merusak Maklumat Yang Diumumkan Penguasa Yang Berwenang, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan," bebernya.
Sementara itu, Efianto, SH yang juga menjadi saksi dalam perkara ini membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik. "Kurang lebih ada 31 pertanyaan," singkatnya sembari meninggal gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Nina Winny Sudaryo melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi atas objek bangunan kantor di Jalan Darmo Permai Timur I No 26 Surabaya.
Objek tersebut dibeli Nina Winny Sudaryo dari proses Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan merupakan objek Hak Tanggungan dari Bank Negara Indonesia (BNI) atas piutang dari termohon eksekusi.
Mengutip dari Koran Harian Pojok Kiri, salah seorang Kuasa Hukum AP, Advokat Enis Sukmawati mengatakan, terkait pengaduan terhadap kliennya AP di Polda Jatim atas dugaan pasal 219 KUHP, menurutnya subjektif. "Dalam kondisi tersebut klien kami tidak berada di lokasi kejadian," jelas Enis. Sedangkan untuk untuk dugaan tindak pidana penyerobotoan terhadap obyek eksekusi di Jl. Darmo Permai Timur I, Surabaya yang sebelumnya milik AP masih ada upaya hukum.
Disinggung massa yang hadir sewaktu pelaksanaan eksekusi atas inisiatif sendiri atau suruhan AP, Advokat cantik berhijab ini menjawab tidak tahu. "Obyek eksekusi saat ini dikuasai oleh karyawan. Usahanya pak AP sekarang lagi pailit," ujar Enis.
Menanggapi steatment Advokat Enis Sukmawati, salah seorang kuasa hukum pemohon eksekusi Advokat Dwi Heri Mustika, S.H tidak sependapat. "Terkait laporan dianggap Subyektif, itu hak dari pada pihak AP dan kuasa hukumnya. Tapi pendapat saya tidak benar anggapan seperti itu. Ya, kita serahkan dan percayakan sepenuhnya untuk penanganan perkara kepada Polda Jatim saja," tegas Dwi. (Angga/red)