Tersangka Narkoba Diringkus di Jalan S.M Raja, Polres Toba Amankan Barang Bukti 2,41 Gram Sabu
TOBA (Beritakeadilan. Sumatera Utara) - Kembali, Satres Narkoba Polres Toba meringkus tersangka tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu di depan bengkel Asido, Jalan S.M. Raja, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis Malam (28/03/2024) sekira pukul 19.00 Wib
Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasatreskoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH, MH yang di release Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di Konfirmasi pada hari Jumat (29/03/2024) menuturkan aksi SS (39) Wiraswasta, Aliran Kepercayaan, warga Bibir Aek Desa Ompu Raja Hutapea Timur Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba tersebut berhasil terendus setelah pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba.
Anggota satresnarkoba yang sedang berpatroli mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang mengedarkan sabu di depan bengkel Asido di Jalan S.M. Raja Kecamatan Laguboti. "Setelah benar, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti dari pinggang sebelah kiri Pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu, 7 (tujuh) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, yang dibalut dengan potongan plastik warna biru, 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, yang dibalut dengan potongan plastik bening, dan 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu," tegas AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K.
Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut sengaja dibawa dan dimiliki untuk dapat dijual kepada orang lain.
Jadi barang bukti yang di sita petugas antara lain 2 ( dua ) paket/ plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,41 gram, 7 ( tujuh ) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, 2 ( dua ) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, yang dibalut dengan potongan plastik warna biru, 2 ( dua ) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, yang dibalut dengan potongan plastik bening, 2 ( dua ) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan keseluruhan berat Bruto 2,34 gram, Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y-22 warna hitam, dan 1 ( satu ) buah plastik klip ukuran besar bekas pakai
Sehingga atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Toba guna dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang berlaku "Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba,” pungkas AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K.
(Alex)