Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tiga Terdakwa Jual Janji Kerja ke Eropa, PN Surabaya Vonis 6 Tahun Penjara
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)=Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia yang menjerat 17 warga negara asing (WNA) asal Nepal dalam perkara nomor 1392/Pid.Sus/2025/PN Sby. Mereka dijanjikan pekerjaan di tiga negara kawasan Eropa hanya dengan menggunakan visa wisata Indonesia.
Ketiga terdakwa yakni Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar (keduanya asal Nepal), dan Lia Taniati (WNI), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Muhammad Zulqarnain.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), para terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Jaksa JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa berupa Pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun, dan membebankan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan dengan ketentuan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap di tahan
“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar hakim Zulqarnain di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Dalam persidangan terungkap, 17 WNA Nepal tersebut dijanjikan dapat bekerja di negara Ceko, Lithuania, dan Hungaria, dengan iming-iming gaji mencapai 1.000–1.500 Euro per bulan. Namun kenyataannya, mereka hanya memiliki visa wisata dan sebagian bahkan tidak memiliki paspor resmi.
Masing-masing korban telah membayar 1.500 hingga 2.500 dolar AS kepada jaringan penyelundup manusia tersebut. Mereka ditampung di dua lokasi di Surabaya, yakni di Jalan Kendangsari I Blok G/33 dan kos Jalan Siwalankerto VIII Blok E12.
Barang bukti yang dirampas untuk negara antara lain tiga unit ponsel milik para terdakwa, sementara dokumen perjalanan dikembalikan melalui pihak yang berhak. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Ketiganya terbukti menampung, memfasilitasi, dan mengatur kedatangan para WNA asal Nepal ke Indonesia. Setelah itu, mereka menunggu “pengurusan visa kerja” ke Eropa yang ternyata tidak pernah ada.
“Kegiatan ini merupakan modus baru penyelundupan manusia berkedok wisata kerja, yang merugikan banyak pihak dan mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia,” ujar salah satu penyidik keimigrasian. Selama persidangan, para terdakwa didampingi penerjemah dari Kemenkumham, serta kuasa hukum Sugianto & Rekan.
Sementara itu, pihak Keimigrasian memastikan bahwa seluruh korban kini berada dalam pengawasan dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan internasional. (****)