Somasi dilayangkan ke debitur macet sejak 2014, diberi tenggat 15 hari
KSU Mira Manunggal Jaya Somasi Debitur Gagal Bayar Lewat LBH Cakram Blitar
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Koperasi Serba Usaha (KSU) Mira Manunggal Jaya resmi melayangkan somasi terbuka terhadap sejumlah debitur yang menunggak pembayaran kredit sejak tahun 2014.
Langkah hukum ini dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Surabaya, Perwakilan Blitar, berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 November 2025.
Kepala Perwakilan LBH CAKRAM Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa somasi ini merupakan peringatan terakhir agar para debitur segera melunasi kewajibannya.
“Kami beri waktu maksimal 15 hari untuk melunasi tunggakan. Bila diabaikan, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Wiwin, Jumat (08/11/2025). Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, pihaknya siap mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan melakukan penyitaan aset jaminan berupa sertifikat tanah dan BPKB yang digunakan saat pengajuan pinjaman.
“Kalau tidak segera melunasi, kami ajukan gugatan dan sita aset berharga milik para debitur nakal tersebut,” tambah Wiwin.
Dari hasil penelusuran LBH Cakram, terdapat sejumlah debitur yang mengalami kredit macet total dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sebagian besar pinjaman tersebut menggunakan jaminan sertifikat tanah dan kendaraan.
Empat debitur yang kini menjadi prioritas penanganan LBH Cakram Blitar berinisial:
- Y.MA — warga Desa Ngrendeng, Kecamatan Selorejo.
- I.FU — warga Desa Ngrendeng, Kecamatan Selorejo, dengan agunan sertifikat sawah seluas 1.945 m² di Desa Sidomulyo.
- S.SU — warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, dengan agunan sertifikat rumah dan pekarangan seluas 3.125 m².
- M.SE — warga Desa Ngrendeng, Kecamatan Selorejo, dengan agunan BPKB kendaraan.
Dari empat nama tersebut, diketahui tiga di antaranya masih memiliki hubungan keluarga. Ironisnya, sertifikat milik mereka digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh pasangan Y.M. dan I.F.U. sejak tahun 2014, namun hingga kini belum ada pelunasan.
Somasi ini menjadi peringatan keras bahwa koperasi tidak akan lagi menoleransi pelanggaran kontrak kredit. LBH Cakram menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas bila tidak ada itikad baik dari para debitur. (R_win)