SPBU 54.62210 Kemantren Diduga Menyalahgunakan Penjualan BBM Solar, Sopir: Solar Milik Sholikin Dikirim ke TPI Brondong

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Untuk kesekian kalinya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.62210 Kemantren, Kecamatan Paciran diduga menyalahgunakan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, sekira pukul 15.30, WIB, Jumat (22/03/2024) sore sekira pukul 15.30 Wib.
- BACA: Dugaan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gresik, AS : Itu Berita Hoax, Bukan Solar Bersubsidi Tapi Minyak Refenery
- BACA: Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Kemantren Paciran, Apakah Polres Lamongan Kecolongan ?
- BACA: Paciran & Brondong-Lamongan Diduga Ada Aktivitas Penimbunan BBM Solar Bersubsidi
Aktivitas ilegal buying disinyalir secara terang-terangan bahkan tak pernah jera seolah-olah kebal hukum. Hal itu dipergoki www.beritakeadilan.com saat melihat 2 (dua) kendaraan pick-up bermuatan drum jumbo sedang melakukan pengisian atau pembelian solar subsidi dalam jumlah yang besar. Ini membuktikan para mafia BBM jenis solar masih bebas beroperasi tanpa rasa takut.
Aktivitas pengisian BBM Jenis solar di SPBU 54.62210 Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan
Saat www.beritakeadilan.com bertanya pria berinisial BM selaku penangung jawab SPBU Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan terkait Persoalan tersebut, BM kebetulan tak ada ditempat.
Sementara itu dalam keterangan salah satu seorang supir pick up yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi yang diangkutnya bukan miliknya melainkan milik bos Sholikin. "Maaf yaa, Pak BBM ini bukan milik saya yang punya pak bos Sholikin. Saya hanya sebatas sopir, untuk keterangan lebih lanjut langsung temui bosnya di rumahnya,” ucap sopir kepada www.beritakeadilan.com.
Menurutnya Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi jenis solar tersebut akan dibawa dan dikirim ke TPI Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk keperluan para Nelayan.
Terkait temuan tersebut, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Nur Cahya saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com terkait dugaan penyalagunaan BBM solar bersubsidi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan belum memberikan Jawaban.
Konfirmasi belum mendapat jawaban
Perlu diketahui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar selain itu Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.yang mengatur konsumendan pembelian maksimum untuk solar bersubsidi. (Edi/red)