Paciran & Brondong-Lamongan Diduga Ada Aktivitas Penimbunan BBM Solar Bersubsidi
Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
BEDIL (Kabupaten Lamongan)- Pasca penangkapan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Subdit IV Tipidter Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jawa Timur (Jatim) kemarin, rupanya tidak membuat para mafia BBM ciut nyalinya dan jera. Buktinya, aktifitas dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Lamongan masih leluasa berjalan.
Seperti hari ini, Jumat (31/3/2023) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.622.10 Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jatim, nampak kendaraan bak terbuka dan tosa dengan membawa drum-drum terlihat mengantri pengisian secara terang-terangan.
BACA: BBM Bersubsidi 45,5 Ton & 27 Tersangka Diamankan Polda Jatim
Parahnya lagi, situasi dan pemandangan tersebut tak hanya terdapat di Paciran saja, namun juga terjadi di SPBU wilayah Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan sekaligus memunculkan 'pemain' baru yang diduga sebagai aktor utamanya.
Jika dikatakan pengambilan solar subsidi tersebut adalah benar untuk kebutuhan nelayan, lantas mengapa harus dikumpulkan disebuah lapak (penampungan sementara) yang notabene orang tersebut bukanlah seorang nelayan.
Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.622.10 Paciran Lamongan terdapat Carry berwarna putih sedang mengisi Solar kapasitas sekali melakukan pengisian kurang lebih 2 Ton dilakukan secara bolak balik di bawah ke Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Secara terpisah di Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur di temukan sebuah Truk Modifikasi berwarna merah, didalamnya terdapat Tengki ukuran 5 Ton, beberapa Kempu berwarna Putih kapasitas 1 Tonan, Mesin Diesel sebagai alat aktivitas penyedot Solar, Slang dll.
Di Lokasi Lapak tepatnya bersebelahan dengan Kandang Ayam Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Ada kurang lebih 4 orang pekerja sedang menyedot Solar dari Truk Merah berisikan Solar ke Kempu Ukuran 1 Ton-an.
Di lapak tepatnya di sebelah Kandang Ayam Potong Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Mengatakan : Bos nya bernama Bapak NSK.
Di lokasi lapak Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur terdapat dugaan 15 Ton Solar bersubsidi.
Tak ayal, kondisi diatas memunculkan banyak tanda tanya besar. Ada apa dibalik diamnya para aparat penegak hukum (APH). Mungkinkah, para APH di Lamongan kecolongan dengan kamuflase para mafia solar ?. Ataukah APH sengaja tutup mata ?. Sedangkan setidaknya sudah terkuak tiga nama yang bertanggung jawab atas dugaan penimbunan BBM solar ilegal tersebut.
Sementara itu, pria yang diduga sebagai pelaku penimbunan solar bersubsidi, berinisial NSK di wilayah Brondong saat dikonfirmasi www.beritakeadilan melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (31/03/2023), nomor NSK tidak aktif dan nampak tanda centang satu.
BACA: Komjen Pol. Agus Andrianto Perintahkan 34 Ditreskrimsus Polda
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat dikonfirmasi atas temuan www.beritakeadilan.com terkait dugaan penyalahgunaan BBM diwilayah hukum Lamongan, pihaknya belum menjawab, meski pesan WA telah diterima dengan tanda centang dua.
Sedangkan, pihak SPBU sendiri seharusnya dapat lebih selektif dengan adanya potensi permainan dalam pembelian BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia BBM, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Disisi lain, Ketua LSM JERAT Lamongan, Miftah Zaini merasa geram atas fenomena yang ada. Dalam waktu, dekat pihaknya berencana segera melaporkan dugaan ilegal buying BBM jenis solar bersubsidi ke Polda Jatim dan Mabes Polri. (red)