SPBU Pertamina 33.138.01 Kampung Rambutan Diduga Menyalahgunakan BBM Solar

JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Viralnya dugaan keterlibatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jakarta Timur, diantaranya: SPBU Kampung Rambutan SPBU 33.138.01 di Jl. TB Simatupang No. 42, RT.2/RW.4, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur yang diduga melibatkan oknum aparat menarik perhatian www.beritakeadilan.com.
1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan Nomor polisi B 9539 FCL
- BACA: Mabes Polri dan Polda Jatim Grebek Gudang Mobil Tempat Penimbunan BBM Solar Subsidi 166 Ton di Kota Pasuruan
- BACA: Dugaan Aktivitas Penimbunan Solar Asal SPBU Pertamina 34.117.07 Cengkareng, Dwi Heri Mustika: Polisi Harus Gercep
Sehingga www.beritakeadilan.com melakukan investigasi isu tersebut. Dari hasil penelusuran www.beritakeadilan.com, para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk dan L300 yang dilengkapi dengan body box dengan kondisi tergembok.
Senin, (18/03/2024), lokasi Jalan TB Simatupang Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur di temukan satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan Nomor polisi B 9539 FCL, yang diketahui dikemudikan seorang pria mengaku bernama Hamid. Saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com, Hamid, mengatakan dirinya mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Rambutan.
Mendapat pengakuan dari Hamid, lalu www.beritakeadilan.com bergegas untuk konfirmasi ke pihak SPBU Kampung Rambutan. Saat itu, www.beritakeadilan.com ditemui 2 (dua) pria yang mengaku bernama Aang dan Iqbal. Ketika itu, Aang mengaku sebagai pengawas dan Iqbal mengaku sebagai kordinator di SPBBU Kampung Rambutan. Saat ditanya www.beritakeadilan.com,keduanya mengaku tidak mengetahui adanya kabar tersebut.
Dua pria yang mengaku bernama Aang dan Iqbal
"Tadi rame didepan tapi kami tidak tau apa yang terjadi," pungkas Iqbal.
- BACA: Dugaan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gresik, AS : Itu Berita Hoax, Bukan Solar Bersubsidi Tapi Minyak Refenery
- BACA: SPBU 54.62210 Kemantren Diduga Menyalahgunakan Penjualan BBM Solar, Sopir: Solar Milik Sholikin Dikirim ke TPI Brondong
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Fadoli SH.MH saat di konfirmasi www.beritakeadilan.com mengatakan, dirinya mengetahui adanya temuan tersebut dari informasi dari masyarakat. “Kami segera tindak lanjuti ke pihak SPBBU Kampung Rambutan,” jelas AKP Fadoli.
Patut diketahui, berdasarkan Undang Undang (UU) Minyak Bumi dan Gas pada pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) huruf c, UU No. 22 Tahun 2001 mengatur bahwa:
Setiap yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling 5 (lama lima) Tahun atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliyar rupiah).
Hasil penelusuran www.beritakeadilan.com, disinyalir bahwa pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi melibatkan oknum aparat sebagai backing. Info tersebut didapat dari sejumlah pengakuan orang yang merupakan rekanan daripada para pelaku. Modusnya diantaranya, untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku ke sejumlah tempat yang diduga pangkalan kendaraan transportir minyak solar. (Vin/red)