SPBU Pertamina 33.138.01 Kampung Rambutan Diduga Menyalahgunakan BBM Solar

oleh : -
SPBU Pertamina 33.138.01 Kampung Rambutan Diduga Menyalahgunakan BBM Solar
1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan Nomor polisi B 9539 FCL, yang diketahui dikemudikan seorang pria mengaku bernama Hamid
banner 970x250

JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Viralnya dugaan keterlibatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jakarta Timur, diantaranya: SPBU Kampung Rambutan SPBU 33.138.01 di Jl. TB Simatupang No. 42, RT.2/RW.4, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur yang diduga melibatkan oknum aparat menarik perhatian www.beritakeadilan.com.

1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan Nomor polisi B 9539 FCL1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan Nomor polisi B 9539 FCL

Sehingga www.beritakeadilan.com melakukan investigasi isu tersebut. Dari hasil penelusuran www.beritakeadilan.com, para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi  umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk dan L300 yang dilengkapi dengan body box dengan kondisi tergembok.

Senin, (18/03/2024), lokasi Jalan TB Simatupang Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur di temukan satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan Nomor polisi B 9539 FCL, yang diketahui dikemudikan seorang pria mengaku bernama Hamid. Saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com, Hamid,  mengatakan dirinya mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Rambutan.

Mendapat pengakuan dari Hamid, lalu www.beritakeadilan.com bergegas untuk konfirmasi ke pihak SPBU Kampung Rambutan. Saat itu, www.beritakeadilan.com ditemui 2 (dua) pria yang mengaku bernama Aang dan Iqbal. Ketika itu, Aang mengaku sebagai pengawas dan Iqbal mengaku sebagai kordinator di SPBBU Kampung Rambutan. Saat ditanya www.beritakeadilan.com,keduanya mengaku tidak mengetahui adanya kabar tersebut.

Dua pria yang mengaku bernama Aang dan IqbalDua pria yang mengaku bernama Aang dan Iqbal

"Tadi rame didepan tapi kami tidak tau apa yang terjadi," pungkas Iqbal.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Fadoli SH.MH saat di konfirmasi www.beritakeadilan.com mengatakan, dirinya mengetahui adanya temuan tersebut dari informasi dari masyarakat.  “Kami segera tindak lanjuti ke pihak SPBBU Kampung Rambutan,” jelas AKP Fadoli.

Patut diketahui, berdasarkan Undang Undang (UU) Minyak Bumi dan Gas pada pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) huruf c, UU No. 22 Tahun 2001 mengatur bahwa:

Setiap yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling 5 (lama lima) Tahun atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliyar rupiah).

Hasil penelusuran www.beritakeadilan.com, disinyalir bahwa pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi melibatkan oknum aparat sebagai backing. Info tersebut didapat dari sejumlah pengakuan orang yang merupakan rekanan daripada para pelaku. Modusnya diantaranya, untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku ke sejumlah tempat yang diduga pangkalan kendaraan transportir minyak solar. (Vin/red)

banner 400x130
banner 728x90