Polda Jatim Menangkap Mahasiswa Asal Pasuruan Penjual Konten Pornografi Melalui Medsos

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Subdit Siber Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap seorang pelaku penjual konten asusila (pornografi) dewasa dan anak dibawah umur.
Tersangka bernama First Nanda Jerry Chriss Tantio (28) warga asal Dusun Dayu, Pasuruan Prigen Dayurejo, Jawa Timur.
Pria yang masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Kota Pasuruan tersebut ditangkap pada Rabu 08 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00 Wib.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap karena diduga menawarkan konten asusila ( pornografi) dewasa dan anak dibawah umur melalui media sosial (medsos).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah maupun di tempat kerja tersangka, polisi menemukan barang bukti (BB) 3 unit gawai yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Dari 3 unit handphone (HP) itu sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti bahwa tersangka mengupload konten asusila dewasa dan anak di bawah umur," kata AKBP Henri saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jum'at (10/11/2023)
Henri menyebut, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan akun pribadi miliknya dengan menawarkan konten berupa foto maupun video syur wanita tanpa busana dewasa dan anak di bawah umur.
Foto yang menampilkan wajah, payudara dan vagina korban tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi mulai Rp 25.000 sampai Rp 250.000.
Modusnya, tersangka menghubungi para korbannya dan meminta untuk memposting foto bugil tersebut di akun pribadinya untuk meningkatkan popularitas," terang Henri.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Henri, ditemukan ada sekitar 39 folder masing-masing folder berisi foto maupun video syur yang memuat konten keasusilaan.
Kasus ini masih kita kembangkan kemungkinan besar masih ada korban lain termasuk tersangkanya sendiri, ini kita masih kembangkan," ungkap Henri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda maksiamal Rp 1 milyar. (Mail)