Gegara Ngonten di TikTok, Advokat Jan Dominggus A Labobar Layangkan Somasi 1 ke Cak Sholeh
SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Konten Cak Sholeh yang dibuat di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur (Jatim) berjudul “Kisah pilu, punya rumah sempit, diakui milik tetangga” berbuntut panjang. Peringatan Advokat Jan Labobar untuk melayangkan Somasi 1 (satu) kepada Cak Sholeh bukan isapan jempol belaka. Setelah melayangkan Surat Pengaduan kepada Ketua DPW Partai NasDem Jatim, pria berdarah Ambon ini melayangkan Somasi 1 (satu) dengan Nomor surat 081/Jl.Adv/XI/2023, tertanggal 04 November 2023 ke rumah Cak Sholeh di Jl. Ngagel Jaya Indah III, Surabaya.
Didalam Surat Somasi 1 (satu) ini, Advokat Jan Dominggus A Labobar yang mendapat kuasa dari Tenunggal Zaini, warga Jl. Ikan Gurami 3, Surabaya menjelaskan bahwa video yang memuat konten tersebut patut diduga penuh dengan fitnah serta mencemarkan nama baik kliennya. “Dan, konten tersebut telah viral melalui media social Instagram dan Facebook serta telah tersebar luas di grup-grup Whatsapp (WA). Maka perkenankan kami memberi peringatan hukum kepada Advokat Moh. Sholeh, S.H., M.H,” tegas Advokat Jan Dominggus A Labobar.
Dalam isi Somasi, menjelaskan bahwa kedatangan Ibu Katemi dan kedua anaknya untuk meminta bantuan Cak Sholeh di Kantor DPW Nasdem Jatim sebagaimana disebutkan dalam konten tersebut, seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pada umumnya yang lazimnya dilakukan oleh seorang advokat/pengacara dan atau tokoh masyarakat yang mengerti hukum.
“Karena permasalahan hukum antara Ibu Katemi dengan Klien kami telah bergulir melalui prosedur standar permasalahan hukum dimana Ibu Katemi telah diberi Somasi sebanyak 3 kali untuk segera meninggalkan lokasi persil tanah yang disewa oleh klien kami dari Pemerintah Kota Madya Surabaya. Hal itu dengan adanya bukti dengan diterbitkannya Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) sebagai bukti legalitas yang dimiliki klien kami. Bukannya membuat konten yang dipakai/dipergunakan untuk mencari sensasi dengan memviralkan konten itu pada beberapa media sosial yang berujung pada adanya fitnah dan pencemaran nama baik Klien kami,” kata Advokat Jan Dominggus A Labobar.
Masih Advokat Jan Dominggus A Labobar, bahwa tidak benar apa yang dikatakan Cak Sholeh dalam konten tersebut kalau "orang tua Ibu Katemi ini mempunyai tanah dua kali lima belas (2X15). (vide pembicaraan pada menit 0.12 – 0.16) ", karena persil tanah dimana berdiri rumah yang ditempati orang tua Ibu Katemi adalah milik negara dibawa pengelolaan Perum Pelindo III Surabaya. Dimana masyarakat yang menempati persil-persil tanah tersebut, wajib membayar sejumlah uang sewa kepada pihak Perum Pelabuhan III dan sejak tahun 1987 hak pengelolaan ini telah beralih kepada Pemerintah Kota Madya Surabaya. Selanjutnya masyarakat yang menempati tanah-tanah milik negara wajib mengurus izin untuk menempati tanah-tanah tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau lebih popular dengan sebutan Surat Ijo,” ucap Advokat Jan Dominggus A Labobar.
Lanjut Advokat Jan Dominggus A Labobar, bahwa selanjutnya apa yang dikatakan Cak Sholeh dalam konten yang dibuat tersebut penuh dengan fitnah antara lain: "Maka menurut saya, tidak logis Ketika surat yang sekarang tiba-tiba mencaplok rumahnya ibu Katemi ini. (vide pembicaraan pada menit 1.44 – 1.51) ".
“Bahwa ingin kami tegaskan disini, klien kami tidak pernah mencaplok rumah ibu Katemi sebagaimana yang dituduhkan, tapi apa yang dilakukan Klien kami sesuai proses pengalihan hak dimana objek sengketa telah berpindah tangan kepada Klien kami melalui proses jual beli yang dilakukan dihadapan Notaris Dewi Sri Rahayu, SH, sesuai Akta Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak Nomor : 9 tertanggal 21 Maret 2003,” ucap Advokat Jan Dominggus A Labobar.
Sambung Advokat Jan Dominggus A Labobar, sehubungan dengan itu, oleh karena status tanah dimana berdirinya objek sengketa berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Madya Surabaya, dimana Klien kami telah menyewa tanah tersebut dari Pemerintah Kota Madya Surabaya, dapat dibuktikan dengan adanya Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor : 500.16.7.2/0751.P.IPT/436.8.2/2023 yang telah diperbaharui pada tanggal 9 Maret 2023 dengan masa berlaku tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan 25 Maret 2028.
“Bahwa berdasarkan gambar situasi dari Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor : 500.16.7.2/0751.P.IPT/436.8.2/2023, sangat jelas terlihat kalau ukuran tanah yang disewa oleh Klien kami adalah 5 M X 16.85 M atau sama dengan 84.25 M², dan bukan 3 M X 15 M, sebagaimana yang dikatakan oleh Saudara,” ujar Advokat Jan Dominggus A Labobar.
“Bahwa disamping itu Klien kami pun telah melaksanakan kewajibannya sebagai Warga Negara yang baik dengan patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 2003 untuk objek pajak termasuk tanah dan bangunan yang diklaim milik ibu Katemi,” Advokat Jan Dominggus A Labobar.
“Perbuatan Cak Sholeh diduga melanggar ketentuan Pasal 310 KUHPidana dan / atau Pasal 311 KUHPidana dan / atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehubungan dengan apa yang telah kami uraikan secara singkat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami, maka dengan ini kami meminta Cak Sholeh meminta maaf secara tertulis kepada Klien kami. Membuat konten klarifikasi yang memuat permintaan maaf dari Cak Sholeh dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari. Menghapus secara permanen konten yang dibuat dan diviralkan melalui media sosial baik itu Instagram mapun Facebook atau media sosial lainnya yang memfitnah dan mencemarkan nama baik Klien kami,” pungkas Advokat Jan Dominggus A Labobar.
www.beritakeadilan konfirmasi chat WA ke Cak Sholeh, Senin (06/11/2023)
Sementara www.beritakeadilan.com yang berusaha konfirmasi melalui WA ke Cak Sholeh belum ada jawaban dan tanggapan atas Somasi 1 (satu) yang dilayangkan Advokat Jan Dominggus A Labobar. (red/Angga)