Tuding Konten Cak Sholeh Memfitnah Kliennya, Advokat Jan Labobar Kirim Pengaduan ke Ketua DPD NasDem Jatim
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Advokat Jan Labobar melayangkan Surat Pengaduan No. 075/JI.Adv/X/2023 kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur (Jatim) yang ditembuskan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, tertanggal 25 Oktober 2023, karena merasa keberatan atas konten Cak Sholeh.
Menurut Advokat Jan Labobar, konten Cak Sholeh yang dibuat di kantor DPW NasDem Jatim berjudul “Kisah pilu, punya rumah sempit, diakui milik tetangga” adalah dugaan pencemaran nama baik kliennya, Tenunggal Zaini.
Dalam surat pengaduannya, Jan Labobar berpendapat bahwa kedatangan Ibu Katemi (narasumber di Konten Cak Sholeh) dan kedua anaknya meminta bantuan Cak Sholeh di kantor NasDem Jatim sebagaimana disebutkan dalam konten tersebut seharusnya ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan lazimnya seorang Advokat/Pengacara. Karena Cak Soleh adalah seorang Advokat atau Pengacara dan bukannya membuat konten yang dipakai/dipergunakan untuk mencari sensasi dengan cara menviralkan konten itu pada beberapa media sosial yang berujung pada fitnah dan merusak nama nama baik kliennya.
Selanjutnya bahwa apa yang dikatakan oleh Cak Sholeh di dalam konten yang dibuatnya penuh dengan fitnah yang antara lain menyebutkan “Maka menurut saya, tidak logis ketika surat yang sekarang tiba-tiba mencaplok rumahnya Ibu Katemi ini (vide pembicaraan pada menit 1.44-1.51).
“Bahwa ingin kami tegaskan disini kalau klien kami tidak pernah mencaplok rumah Ibu Katemi sebagaimana yang dituduhkan oleh Sdr. M. Sholeh, tapi apa yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan proses pengalihan hak milik dimana objek sengketa telah berpindah tangan kepada klien kami melalui proses jual beli yang dilakukan di hadapan Notaris Dewi Sri Rahayu, S.H sesuai dengan Akta Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak Nomor : 9 tertanggal 21 Maret 2003,” urai Jan Labobar.
Disamping itu, Advokat Jan Labobar menegaskan bahwa kliennya telah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2003 untuk objek pajak termasuk tanah dan bangunan yang diklaim milik Ibu Katemi.
Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan berdasarkan bukti-bukti, Jan Labobar dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua DPW Partai NasDem untuk dapat melakukan memberikan sanksi berupa teguran kepada M. Sholeh untuk dan agar supaya kejadian seperti ini tidak diulangi lagi di kemudian hari.
Kemudian memerintahkan kepada M. Sholeh untuk menghapus secara permanen konten yang dibuat dan diviralkan melalui media sosial baik itu Instagram maupun Facebook atau media sosial lainnya yang memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Memerintahkan kepada M. Sholeh untuk meminta maaf kepada klien kami secara tertulis dengan konten yang dibuatnya,” bunyi permohonan terakhir surat pengaduan Jan Labobar tersebut.
Tak hanya sekedar melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPW Partai NasDem Jatim, Jan Labobar juga ancang-ancang untuk menempuh hukum terhadap Cak Sholeh.
“Minggu depan aku somasi dia (Cak Sholeh),” singkat Jan Labobar, Sabtu (25/10/2023).
Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA), Senin (30/10/2023), Cak Soleh belum memberikan tanggapan. perempuan yang karib disapa Kak Janet itu belum menjawab, meski ponselnya aktif.
Sedangkan Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Jatim, Vinsensius Awey melalui chat WA menjawab, yang diadukan Cak Sholeh dalam kapasitasnya sebagai Advokat, bukan NasDemnya. "Sehingga saya tidak dalam kapasitas untuk menanggapinya," jelas Vinsensius Awey kepada www.beritakeadilan.com, Senin (30/10/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Jatim, Janet sampai berita ini ditayangkan masih belum merespon konfirmasi www.beritakeadilan.com lewat WA terkait surat pengaduan dari Tenunggal Zaini melalui Kuasa Hukumnya tersebut. (red)