Diduga Ada Korupsi 2,5 M Proyek Pembangunan Sentra Kuliner, Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sukodadi

oleh : -
Diduga Ada Korupsi 2,5 M Proyek Pembangunan Sentra Kuliner, Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sukodadi
Sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan saat melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
banner 970x250

LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Senin (11/09/2023).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) di Desa Sukodadi yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2021 - 2022 yang saat ini mangkrak.

Penggeledahan oleh korps adhyaksa tersebut berlangsung kurang lebih 3 jam lamanya, dimulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB sore. Dalam penggeledahan Kejari Lamongan melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadlly Arby mengatakan, penggeledahan yang dilakukan ini adalah berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Lamongan dan Surat penetapan izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

"Ya benar, tadi siang kami baru saja melakukan penggeledahan di kantor Balai Desa Sukodadi, Kantor BumDes Maju Bersama Sukodadi dan Kantor Pemasaran Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS)," kata Fadly kepada www.beritakeadilan.com, Senin (11/09/2023) malam.

Lebih lanjut Fadly mengungkapkan, dalam perkembangannya atas penggeledahan tersebut diperoleh dokumen sebanyak 28 bendel dari Kepala Desa (Kades) dan Direktur BumDes Maju Bersama Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

"Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Lamongan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi tahun 2021 - 2022," ungkap Fadly.

Sebelumnya, kata Fadly, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa sebanyak 20 saksi. "Tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli kontruksi dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka," pungkas Fadly.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90