Dirjen Imigrasi Terbitkan Golden Visa Pertama Untuk Pendiri ChatGPT, Samuel Altman

oleh : -
Dirjen Imigrasi Terbitkan Golden Visa Pertama Untuk Pendiri ChatGPT, Samuel Altman
Chief Executive Officer (CEO) Open AI, Samuel Altman
banner 970x250

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Chief  Executive  Officer (CEO)  Open AI,  Samuel  Altman menjadi orang  asing pertama yang  mendapatkan Golden Visa Republik Indonesia (RI), pasca diundangkan akhir Agustus lalu. Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang  ditanda tangani  oleh  Direktur  Jenderal  Imigrasi,  Silmy Karim.

Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun  dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. Diundangkannya Peraturan Menteri  Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22  tahun  2023 serta  Peraturan Menteri  Keuangan  Nomor 82  tahun 2023  menjadi landasan  pemberlakuan  kebijakan ini.

 “Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan  oleh instansi  pemerintah  pusat,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi  terhadap  pengembangan  pemanfaatan  kecerdasan  buatan di Indonesia.

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu  lagi mengurus  ITAS ke kantor imigrasi.  Pemberian  Golden Visa  terhadap Altman  menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.
 

“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia” tutup Silmy. (dwi)

banner 400x130
banner 728x90