Putusan Kasasi MA Inkracht, KPK Eksekusi dan Jebloskan Mantan Bupati Tanah Bumbu di Lapas Sukamiskin
JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (04/09/2023).
Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Maming dengan pidana penjara 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain pidana badan, mantan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Maming menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). (red/merahputih)