ICW Temukan Tambahan 3 Mantan Koruptor Nyaleg, Total Menjadi 15 Orang

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan tiga tambahan nama bakal calon anggota legislatif (Caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berstatus eks narapidana korupsi. Dengan demikian, ICW telah menemukan 15 (lima belas) orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan napi korupsi.
- BACA: 7 Bacaleg DPR RI dan 5 Bakal Calon DPD RI Mantan Koruptor, Ada Apa dengan KPU RI Tak Mengumumkan ?
Belasan bacaleg itu bersumber dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 19 Agustus 2023 lalu. Ada yang mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata ICW dalam keterangannya.
ICW membeberkan tiga nama tambahan itu. Pertama, Budi Antoni Aljufri dari Partai NasDem, yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.
Kedua, Eep Hidayat dari Partai NasDem yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
Ketiga, Ismeth Abdullah yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi," ujar mereka. (red/cnn)