7 Bacaleg DPR RI dan 5 Bakal Calon DPD RI Mantan Koruptor, Ada Apa dengan KPU RI Tak Mengumumkan ?

oleh : -
7 Bacaleg DPR RI dan 5 Bakal Calon DPD RI Mantan Koruptor, Ada Apa dengan KPU RI Tak Mengumumkan ?
banner 970x250

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) segera mengumumkan nama bakal calon legislatif (Bacaleg), baik tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten/Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, apabila KPU tidak mengumumkan nama Bacaleg yang berstatus mantan koruptor, kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang sepertinya masih menjadi angan-angan semu. Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Adapun temuan ICW menunjukkan setidaknya terdapat 12 (dua belas) nama mantan koruptor di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan 19 Agustus 2023.

Ia menilai KPU terkesan menutupi, karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya, yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para Bacaleg.

Menurut Kurnia, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai Bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.

Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

Ia mengatakan kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 di mana KPU pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama Caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

"Artinya, langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Bakal Caleg DPR RI

1. Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Abdillah disebut terbukti maling uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

2. Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

3. Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid dari Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena perilaku korup untuk distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap dari Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution dari PDI-Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Caleg partai berlambang banteng ini pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabuaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.

7. Rokhim Dahuri dari PDI-P untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Ia disebut terpidana korupsi karena maling dana nonbujeter Dapertemen Kelautan dan Perikanan.

Bakal Calon DPD RI

1. Patrice Rio Capella untuk Dapil Bengkulu nomor urut 10, jadi terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

2. Dody Rondonuwu Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7, terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.

3. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8, dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarakan, Lampung tahun 2004.

4. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat nomor urut 7, koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

5. Cinde Laras Yulianto untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3, pernah dipenjara karena maling dana purna tugas Rp 3 miliar. (red/antara/kompas)

 

 

 

 

banner 400x130
banner 728x90