Polres Bima Kota Amankan Kakek 70 Tahun Cabuli Cucunya Dibawah Umur

oleh : -
Polres Bima Kota Amankan Kakek 70 Tahun Cabuli Cucunya Dibawah Umur
Polres Bima Kota di Jl. Rabangodu Utara, Kec. Raba, Kab. Bima, Nusa Tenggara Barat
banner 970x250

KOTA BIMA (Beritakeadilan, Nusa Tenggara Barat)-Seorang kakek “bejat bau tanah” berumur sekitar 70 tahun lebih diduga tega mensetubuhi cucu kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

Menurut informasi yang dihimpun, diduga korban disetubuhi lebih dari satu kali oleh kakek “bejat” itu. Dugaan peristiwa miris itu, dijelaskan terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di rumah terduga pelaku. Dan dijelaskan pula, korban tinggal bersama terduga pelaku yakni sejak tahun 2022.

Sementara kedua orang tua korban, diterangkan sudah berpisah. Ayah korban kini dikabarkan sudah menikah dengan seorang wanita asal salah satu Desa di Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima. Sementara ibu kandung korban, dijelaskan sudah menikah lagi dengan seorang pria asal salah satu Desa di Kecamatan Sape.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, dua hari lalu. Namun sebelumnya, terlebih dahulu korban yang didampingi keluarganya mengadukan kepada petugas SPKT setempat.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryanto, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin, Senin (21/8/2023). Dalam kasus ini, korban didampingi oleh pihak UPT Perempuan dan Anak pada DP3A Kota Bima. Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh sejumlah Penggiat anak dibawah umur. Sementara delik aduanya adalah “persetubuhan” terhadap anak dibawah umur.

“Penanaganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Baik korban maupun saksi yang diajukanya sudah dimintai keterangan awal oleh penyidik Unit PPA setempat,” ungkap Jufrin.

Pada keterangan awalnya ungkap Jufrin, korban mengaku diduga sudah berkali-kali disetubuhi oleh terduga pelaku. Dugaan tindak pidana kejahatan tersebut, diakui korban terjadi sejak tahun 2022 hingga beberapa hari sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Dalam kasus ini, korban sudah divisum oleh Tim Medis RSUD Bima. Namun hasil visumnya, tentu saja tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena pertimbangan anak dibawah umur,” beber Jufrin.

Penanganan kasus dugaan kejahatan seksual maupun pelecehan terhadap anak diabwah umur, ditegaskanya sebagai salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Dan dalam penanganan kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh sejumlah korban tersebut, ditegaskannya dilaksanakan secara secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam kasus ini, terduga pelaku sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Saat dimintai keterangan awalnya oleh penyidik terduga tidak mengakui perbuatanya. Membantah itu adalah hak terduga pelaku. Namun proses penanganan kasus ini, hingga kini masih berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Jufrin. (red)

 

banner 400x130
banner 728x90