Mendengar dan Melihat Kegiatan Penambangan Ilegal Segera Laporkan !!!
KABUPATEN GUNUNG MAS (Beritakeadilan, Kalimantan Tengah)-Personel Polsek Sepang, Polsek Rungan, Polsek Tewah, Polsek Kurun, Polsek Kahut, Polsek Manuhing melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin. Jum’at, (18/8/2023) Siang.
- BACA: Pulang Konfirmasi Dari Usaha Galian C Diduga Illegal di Mojokerto, Wartawan Tewas Dilindas Truk, Sopir Tertangkap
- BACA: Wartawan Tewas Ditabrak Truk Muatan Galian C, Dwi Heri Mustika: Apakah Murni Kecelakaan Atau Pembunuhan Berencana ?
Personel Polsek Sepang, Polsek Rungan, Polsek Tewah, Polsek Kurun, Polsek Kahut, Polsek Manuhing membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.
“Apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Sepang atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Neno Efendo (Kapolsek Sepang), Ipda Teguh Triyono, S.H (Kapolsek Tewah), Ipda Udung, S.H (Kapolsek Rungan), Ipda Aria Tanjung, S.Tr.K (Kapolsek Kurun) dan Ipda Supono (Kapolsek Kahut). (red/humas.polri)