Kembali, Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Para Pedagang Sayur di Sekitar Jalan Dinoyo Surabaya

oleh : -
Kembali, Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Para Pedagang Sayur di Sekitar Jalan Dinoyo Surabaya
Anggota Satpol PP Kota Surabaya menertibkan Pedagang di Jl. Dinoyo, Surabaya, Rabu (16/08/2023)
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dibawa pimpinan Kasi Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa melakukan penertiban pedagang sayur di sekitar Jalan Dinoyo, Surabaya. Dimana sebuah aktivitas perdagangan sayur dengan menggunakan sejumlah pick up di area halaman sebuah ruko didatangi Satpol PP Kota Surabaya untuk ditertibkan. Sontak saja, para pedagang berhamburan pergi meninggalkan lahan parkir ruko di Jl. Dinoyo, Rabu (16/08/2023), pukul 00.15 WIB.

Setelah dari sebuah ruko, anggota Satpol PP Kota Surabaya bergeser beberapa meter, ke gedung eks. bioskop purnama, Jl. Dinoyo, Surabaya. Dimana aktivitas perdagangan sejenis pasar disebelah timur halaman gedung eks. Bioskop Purnama juga ikut ditertibkan oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Anggota Satpol PP Kota Surabaya menertibkan Perdagangan di sebalah Gedung Eks. Bioskop Purnama, Jl. Dinoyo, SurabayaAnggota Satpol PP Kota Surabaya menertibkan Perdagangan di sebalah Gedung Eks. Bioskop Purnama, Jl. Dinoyo, Surabaya

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram), Dwi Heri Mustika, S.H saat berada di lokasi sangat memuji kinerja anggota Satpol PP Kota Surabaya. "Saya melihat kinerja Satpol PP Kota Surabaya sangat bagus. Persuasif namun tetap mengedepankan humanis dengan cara penertiban yang menonjolkan komunikasi. Semoga kinerja Satpol PP Kota Surabaya dibawah kepemimpinan bapak M. Fikser lebih baik dari sebelumnya. Karena para pedagang itu mengais rejeki demi anak istrinya, bukan melakukan tindak pidana. Tinggal, bagaimana dicarikan solusi buat mereka agar bisa tetap mengais rejeki tanpa melanggar aturan," pungkas Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini kepada www.beritakeadilan.com. (angga) 

 

banner 400x130
banner 728x90