Merasa Korban Tipu Gelap, Pegawai Dishub DKI Jakarta Lapor Balik Oknum PNS BKD Jaksel ke Polda Metro Jaya
JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, WS Laoli melaporkan HRY oknum PNS Badan Kepegawaian dan Diklat (DKD) Walikota Jakarta Selatan (Jaksel) ke Polda Metro Jaya yang telah menipu 18 calon KKI atau PJLP dengan nilai diatas 1 Miliar rupiah.
- BACA: Salah Satu Korban Platinum Travel Sambangi Aset Milik Terduga Pelaku Penggelapan
- BACA: Belum Bisa Ketemu Terduga Pelaku, Korban Oknum Platinum Travel Tetap Berupaya Tempuh Problem Solving
- BACA: Komisaris Platinium Travel Diduga Gelapkan Uang 10 Miliar, LBH-Bung Karno Upayakan Problem Solving
Laoli didampingi Advokat Julianta Sembiring melaporkan HRY terkait adanya dugaan kuat penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang di dalam bukti LP dengan Nomor STTLP/B/3169/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2023 lalu.
"Benar kami telah melaporkan oknum PNS BKD Walikota Jakarta Selatan, Sdri. HRY atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. "Kata Julianta melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).
Julianta mengatakan bahwa kliennya WS Laoli telah dicemarkan nama baiknya atas tuduhan pemerasan yang telah dilaporkan HRY ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2023 lalu.
"Laporan kepolisian yang dibuat Hariyati di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap WS Laoli tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dan kami pastikan tidak adanya unsur pidana pemerasan, karena secara fakta hukum dan bukti - bukti yang ada pelapor telah mengarang peristiwa yang sebenarnya dilakukan oleh pelapor itu sendiri, namun disini pelapor menuding klien kami WS Laoli atas tuduhan pemerasan. "Jelas Julianta.
Dia merinci tuduhan pemerasan yang dilaporkan HRY terkait peristiwa pengembalian uang sebesar Rp 40 juta dari Hariyati ke WS Laoli. Uang tersebut dikatakan Julianta adalah uang milik Rachman Ardyanto yang sebelumnya dijanjikan masuk Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dishub Provinsi DKI Jakarta.
"Klien kami WS Laoli pada tanggal 15 September 2021 telah mentransfer uang sebesar 40 jt ke Hariyati sesuai apa yang dimintanya jika ingin masuk kerja sebagai PJLP di Dishub DKI Jakarta. Sebenarnya yang diminta HRY 50 juta, namun yang 10 jt nya lagi klien kami bilang setelah SK turun baru diserahkan lagi sisanya yang 10 jt itu," ulas Julianta.
Sementara Laoli ketika ditemui wartawan di kantor Dishub DKI Jakarta pada 29 Juni 2023 lalu menyebut HRY telah melakukan banyak kebohongan dan membuat laporan palsu terhadap dirinya.
"Saya katakan bahwa HRY adalah oknum PNS yang sangat merusak citra Pemerintahan Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan. Dia telah banyak memberikan janji - janji kepada 18 orang calon KKI atau PJLP termasuk 3 CPNS dengan angka variasi masing - masing diatas Rp 40 juta," ucap Laoli.
Bahkan Laoli menyebut tuduhan yang dilakukan HRY terhadap dirinya dan adik kandungnya Sadarman Laoli sangat tidak mendasar dan mengada - ngada. "Kejadian pengembalian uang sebesar 40 juta di Soto Kudus yang beralamat di Jalan Tebet Raya, No.10 RT 001/02 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jaksel pada tanggal 7 Maret 2023 dibilangnya saya bersama adik saya memeras HRY. Saya tegaskan itu tidak benar," ungkapnya.
Laoli menjelaskan, uang 40 juta itu adalah uang yang pada tanggal 15 September 2021 lalu adalah uang permintaan dari HRY sebagai syarat memasukan orang menjadi KKI atau PJLP.
"Wajarkan jika uang itu saya minta kembali, karena yang transfer bulan September 2021 lalu itu kan saya. Buktinya ada kok, bahkan ada saksi Eka Kurniawan dan Mayang pada saat HRY mengembalikan uang itu. Kok malah saya dilaporkan ke Polres Metro Jaksel atas tuduhan pemerasan. Lucu saja kok penyidik bisa ya menerima laporan HRY yang tidak memenuhi cukup bukti. "Rinci Laoli.
Terkait hal itu, Laoli juga membantah laporan HRY ke Polres Metro Jaksel terhadap Sadarman Laoli. Dia menegaskan bahwa Sadarman yang merupakan adik kandung WS Laoli tidak pernah ada di lokasi Soto Kudus Tebet Barat Jaksel seperti yang dituduhkan HRY.
"Perlu dibuktikan itu kalau Sadarman Laoli tidak pernah ada di Soto Kudus Tebet Barat pada tanggal 7 Maret 2023. Jadi saya meminta penyidik Polres Metro Jaksel yang menerima serta menangani perkara ini harus memahami betul peristiwa yang terjadi dan segera meng SP3 kan laporan HRY terhadap diri saya serta adik kandung saya Sadarman Laoli," pinta WS Laoli.
Terpisah, ketika dikonfirmasi pada tanggal 30 Juni 2023 oleh wartawan melalui pesan whatsapp pribadi HRY yang diketahui bekerja sebagai PNS BKD Walikota Jaksel tidak merespon sama sekali. Bahkan HRY telah memblockir pesan whatsapp pribadinya.
(Hari.P)