Komisaris Platinium Travel Diduga Gelapkan Uang 10 Miliar, LBH-Bung Karno Upayakan Problem Solving

oleh : -
Komisaris Platinium Travel Diduga Gelapkan Uang 10 Miliar, LBH-Bung Karno Upayakan Problem Solving
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Salah Satu Komisaris PT. Pesona Dunia Wisata (Platinum Travel) diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para klien dengan total kerugian kurang lebih 10 (sepuluh) miliar rupiah.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat korban diperkenalkan oleh artis lawas Dina Mariana dengan komisaris Fitriyati pada tahun 2019, dan menawarkan bisnis yang bergerak di bidang travel, menjual tiket pesawat promo internasional ataupun domestik.

Kerjasamapun berlangsung, hingga pada saat 2021, Komisaris Fitriyati menawarkan kembali kerjasama dengan sistem yang berbeda, sistem kerja sama baru dengan istilah penutupan tiket, dimana komisaris meminta korban untuk meminjamkan dana sebesar 300 juta, dengan perjanjian dalam kurun waktu 2 minggu akan dikembalikan dengan nilai 330 juta.

Awalnya sistem tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan, namun setelah dana korban semakin besar, pada 21 November 2022 atas nama Direktur PT. Pesona Dunia Wisata membuat surat pernyataan bahwa perusahan telah menerima pembayaran voucher tiket pesawat sejumlah kurang lebih 10 milliar.

Atas perbuatan komisaris tersebut, banyak klien yang dirugikan, hingga mencapai puluhan Milliar.

Ir.Herlis Meutia salah satu nasabah yang menjadi korban telah menyampaikan perkara tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum Bung Karno (LBH-Bung Karno) dan memberi kuasa kepada Adi Darmawansyah,SH.,MH,CLA, Nugrah Dovristyadi,SH,MH,CLA Nurhakim,S.H, Wempi Hendrik Obeth Ursia,SH, Abrar Moh Yasin,SH, Medi Setiawan,SH, Hardoyo,SH, dan Sopiyanto,SH untuk melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana.

Menurut Wempi mewakili LBH-Bung Karno dirinya akan lakukan non litigasi terhadap pihak Platinium Travel dengan berkoodinasi Kanit Bimas Polsek Senen, Jakarta Pusat serta serta berkoordinasi dengan perangkat wilayah tempat pelaku berdomisili.

"Dalam Kasus ini kita akan melakukan upaya problem solving terhadap pihak travel apabila tidak ditemukan kesepakatan atau tidak mempunyai itikad baik untuk menemui, maka kami akan melakukan somasi dan selanjutnya kita laporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," terang Wempi kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Wempi selaku perwakilan dari LBH-Bung Karno didampingi rekan Abrar Yasin L SH berharap kasus ini bisa selesai tanpa melalui jalur hukum pidana dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan dan dapat mengembalikan dana yang diduga sudah digelapkan tersebut.

Abdul Qodir selaku ketua RT.08/01 Kel.Paseban setelah diwawancari oleh wartawan menjelaskan bahwa Fitriyati tidak berdomisili di wilayah hukum, namun hanya membeli rumah yang dijadikan rumah kos.

"Kalau dia sih terakhir kesini sekitar 4 bulan yang lalu, sempat menemui saya ketika membeli rumah di wilayah saya," ucap Qodir.

(Frs)

banner 400x130
banner 728x90