Belum Bisa Ketemu Terduga Pelaku, Korban Oknum Platinum Travel Tetap Berupaya Tempuh Problem Solving
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Perkembangan kasus dugaan penipuan berkedok bisnis Travel jual beli tiket Internasional ataupun Domestik yang diduga dilakukan oleh Fitriyati yang merupakan salah satu oknum petinggi PT. Pesona Dunia Wisata (Platinum Travel), upaya problem solving yang beberapa kali ditempuh pihak korban belum mendapatkan respon baik dari pihak terduga pelaku, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban Abrar moh yasin L.SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Bung Karno (LBHK-Bung Karno).
Dirinya mengatakan upaya-upaya yang sudah dilakukan untuk mencari solusi dari permasalahan ini sudah beberapa kali untuk bertemu dengan terduga pelaku, namun upaya tersebut menurutnya tidak disambut baik.
"Dengan peristiwa ini kami sudah mengadakan upaya untuk ketemu tersangka terduga ini, namun mereka tidak mengindahkan upaya yang kami lakukan, Padahal upaya kami ini adalah upaya yang sangat bersahabat, dan juga sesuai dengan UU yang berlaku, jadi tidak serta Merta kami melakukan langkah hukum," katanya, Rabu (07/06).
"Karena korban ini mengalami kerugian, sehingga kami tetap melakukan sesuai dengan apa yang diharapkan klien kami, yaitu berharap sangat besar agar semua kerugian mereka itu agar dapat dikembalikan dengan segera," ujarnya.
Pihaknya berharap upaya problem Solving yang diupayakan agar dapat di terima, sehingga tidak perlu melibatkan pihak-pihak penegak hukum.
"Jadi apapun alasannya kami tetap akan berupaya hukum, pendekatan seperti apa yang kami lakukan semula,
yang kami utamakan problem solving, sementara tidak ada laporan Polisi atau gugatan perdata," imbuhnya.
Terakhir Abrar berharap dalam waktu dekat antara pihak korban yang merasa dirugikan dengan pihak yang diduga pelaku dapat bertemu, sehingga upaya penyelesaian permasalahan ini dapat terselesaikan dengan segera
"Kami berharap dari pihak korban atau terduga pelaku dapat bertemu, karena upaya terbaik itu adalah upaya musyawarah Mufakat," harapnya.
Diketahui hari ini pihak korban mencoba berkoordinasi dengan pihak Polsek Senen melalui Kanit Binmas agar dapat pendampingan untuk menuju ke kediaman terduga pelaku, namun hasil dari upaya tersebut juga masih nihil, terduga pelaku sedang tidak berada di tempat.
Afridayanti,SH Kuasa hukum firtriyati terduga pelaku saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke telepon selulernya terkait permasalahan ini belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Salah Satu Komisaris PT. Platinum Travel diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para nasabah dengan total kerugian sebesar 10 (sepuluh) Miliar Rupiah.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat korban berkenalan dengan Terlapor pada tahun 2019, dan menawarkan bisnis yang bergerak di bidang Travel, menjual tiket pesawat promo Internasional ataupun Domestik.
Kerjasamapun berlangsung, hingga pada saat 2021, terlapor menawarkan kembali kerjasama dengan sistem yang berbeda, sistem kerja sama baru dengan istilah penutupan tiket, dimana terlapor meminta korban untuk meminjamkan dana sebesar 300 juta, dengan perjanjian dalam kurun waktu 2 Minggu akan dikembalikan dengan nilai 330 juta.
Awalnya sistem tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan, namun setelah dana korban semakin besar, pada Juli 2022 terlapor secara sepihak memutuskan kerjasama tersebut.
Atas perbuatan terlapor tersebut, banyak klien yang merasa dirugikan, hingga mencapai puluhan milliar.
Ir.Herlis Meuita salah satu nasabah yang menjadi korban telah mengadukan perkara tersebut kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Bung Karno (LBHK-Bung Karno) dan memberi kuasa kepada Adi Darmawansyah, SG., MH, CLA, Nugrah Dovristyadi, SH, MH, CLA, Nurhakim S.H, MH, Wempi Hendrik Obeth Ursia, SH, Abrar Moh Yasin, SH,Melvina Yanti Sirait, S.H, Medi Setiawan, SH, Hardoyo, SH, dan Sopiyanto, SH untuk melakukan upaya hukum.
Untuk diketahui Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LBHK) Bungkarno telah mendapatkan SK resmi dari Kemenkumham dengan nomor AHU-0013084.AH.01.07.Tahun 2018 selaku pendiri, Ketua Adi Darmawansyah, SG., MH, CLA, Sekretaris Richard Velentino Tomasoa, Bendahara Andry Dwiarnanto, dan Pengawas Dr. Drs. Seonarto. MBA, MM.
(Frs)