Dituding Selingkuh, Akhirnya Oknum Perangkat Desa Bakalanpule Memutuskan Mengundurkan Diri
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan Jawa Timur inisial AG mengundurkan diri dari jabatannya. Diduga, selingkuh dengan istri orang lain. Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan adanya surat permohonan dari AG yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Bakalanpule dan diteruskan ke Kecamatan Tikung, tertanggal 19 Juni 2023 kemarin.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tikung, Nur rohman mengatakan dengan adanya surat permohonan itu, selanjutnya akan diproses dan dilakukan pemberhentian oleh Kepala Desa setempat.
"Surat tembusan pengunduran dirinya sudah saya terima tadi. Prosesnya paling lambat 14 hari, karena nanti yang memberhentikan Kepala.Desa,” kata Nur Rokhman, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/06/2023).
Meski demikian alasan pengunduran diri AG tidak dituangkan secara jelas dalam surat permohonan tersebut. Sebelumnya, AG hanya mengaku bahwa alasan dirinya mundur karena ingin menjaga kondusifitas desanya. “Tapi yang jelas soal kinerja dan lain-lain, AG sangat baik,” bebernya.
Terpisah, Kepala Desa Bakalanpule, Sukisno, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp guna mendapatkan jawaban perihal adanya surat pernyataan pengunduran diri perangkat desanya, ia membenarkan hal tersebut.
"Ya, yang bersangkutan adalah Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung pada tanggal 19 Juni kemarin, telah mengajukan surat pengundurkan diri,”ungkap Sukisno.
BACA: Oknum Perangkat Desa Bakalanpule, Diduga Selingkuhi Istri Orang
Di beritaan sebelumnya, sejumlah Pemuda dari Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor desa Bakalanpule, Kecamatan setempat, Jum'at (16/06/2023).
Kedatangan itu untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang perangkat desa setempat, inisial AG, dengan seorang wanita, inisial AD, yang masih berstatus istri orang.
(Edi)