Skandal Tanda Tangan Fiktif

Bendahara PUPR Nias Selatan Palsukan Tanda Tangan PA dan PPTK untuk Cairkan Dana Fiktif, Kini Diadili

oleh : -
Bendahara PUPR Nias Selatan Palsukan Tanda Tangan PA dan PPTK untuk Cairkan Dana Fiktif, Kini Diadili
Terdakwa Matius Zagoto
banner 970x250

KABUPATEN NIAS SELATAN (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Persidangan kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan TA 2024 terus mengungkap modus operandi yang lebih mendalam. Terdakwa Matius Zagoto selaku Bendahara Pengeluaran didakwa tidak hanya mencairkan dana proyek swakelola yang diduga fiktif, tetapi juga melakukan pemalsuan tanda tangan pimpinan untuk melengkapi dokumen pencairan.

Total kerugian negara mencapai Rp776.715.700,00 dari tiga kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Jalan dan Jembatan yang dibayarkan 100% secara resmi, namun kemudian diajukan pencairan ulang secara fiktif.

Dakwaan menyebutkan bahwa sebelum melakukan pencairan fiktif, dua paket kegiatan swakelola telah dicairkan 100% secara bertahap, termasuk:

  1. Pemeliharaan Rutin/Berkala Jalan (Rp400 Juta): Dicairkan dalam 3 tahap (40%, 30%, 30%) dengan total Rp400.000.000,-.
  2. Pemeliharaan Rutin/Berkala Jembatan (Rp600 Juta): Dicairkan dalam 2 tahap (40% dan 60%) dengan total Rp600.000.000,-.
  3. Pemeliharaan Rutin/Berkala Jalan P-APBD (Rp650 Juta): Dicairkan dalam 2 tahap (50% dan 50%) dengan total Rp650.000.000,-.

Khusus untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Jembatan senilai Rp600.000.000,-, pencairan dilakukan secara bertahap melalui Bendahara dan Kuasa BUD Sadarman Laia, dengan rincian: Pembayaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Jembatan yang bernilai kontrak total Rp600.000.000,- telah dilakukan dalam dua tahapan pencairan. Tahap pertama sebesar 40% dari nilai kontrak, yaitu Rp240.000.000,-, dicairkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 16 Mei 2024. Selanjutnya, tahap kedua sebesar 60% dari nilai kontrak, atau senilai Rp360.000.000,-, dicairkan pada tanggal 19 Juni 2024, sehingga total dana yang telah dicairkan mencapai 100% atau sebesar Rp600.000.000,-.

Setelah ketiga kegiatan swakelola tersebut selesai dibayarkan 100%, menurut JPU, terdakwa Matius Zagoto kembali mengajukan pencairan dana sebanyak 5 (lima) kali untuk kegiatan yang sama (pembayaran fiktif).

Pencairan fiktif dilakukan dengan membuat kelengkapan dokumen pengajuan permintaan pembayaran langsung (LS) baru, seolah-olah merupakan lanjutan atau pengajuan baru, padahal anggaran sudah lunas.

Modus utama yang terungkap dalam dakwaan adalah pemalsuan tanda tangan pejabat tinggi PUPR Nias Selatan pada dokumen pencairan fiktif tersebut:

Terdakwa mengajukan pencairan Tahap II fiktif (30% senilai Rp120.000.000,-) dan Tahap III fiktif (30% senilai Rp120.000.000,-) untuk kegiatan yang sudah lunas. Modusnya meliputi:

  1. Pemalsuan Tanda Tangan PA: Terdakwa memalsukan tanda tangan Gayus Duha (Pengguna Anggaran) pada Rincian Rencana Penggunaan, Daftar Realisasi Belanja, Ringkasan Kontrak/Resume Kontrak, SPTJB, SPTJM SPM-LS, dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
  2. Pemalsuan Tanda Tangan PPTK: Terdakwa memalsukan tanda tangan Adventinus Zendrato (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) pada Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
  3. Pemalsuan Tanda Tangan PPK-SKPD: Terdakwa juga memalsukan tanda tangan Heni Suryani (PPK-SKPD) pada Checklist Kelengkapan Dokumen dan Daftar Realisasi Belanja.

Dengan dokumen palsu yang seolah-olah lengkap dan sah ini, terdakwa berhasil mendapatkan SP2D dari Kuasa BUD Sadarman Laia, dan mencairkan uang tunai di Bank SUMUT Cabang Teluk Dalam menggunakan Cek Giro yang juga dipalsukan tanda tangan PA-nya.

 


 

(Dakwaan selanjutnya akan merinci pencairan fiktif untuk paket jembatan dan jalan P-APBD dengan modus yang sama.)

Terdakwa Matius Zagoto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atas perannya yang aktif dalam memalsukan dokumen untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. (***)

banner 400x130
banner 728x90