Direktur Divonis Ringan
Vonis Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut: Ayah-Anak Direktur PT Dalihan Na Tolu Divonis Penjara
KOTA MEDAN (Beritakeadilan, Sumatera Utara)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap dua terdakwa kasus suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu di ruang Cakra Utama, Senin, 1 Desember 2025, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi (Direktur PT Rona Na Mora), divonis 2 tahun penjara.
Vonis tersebut secara kolektif lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim meyakini bahwa kedua terdakwa, yang merupakan bapak dan anak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka dinyatakan melanggar Dakwaan Alternatif Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda:
- Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun: Denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Muhammad Rayhan Dulasmi: Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini mengungkap praktik suap yang melibatkan total dana mencapai Rp 4.054.000.000,00 (empat miliar lima puluh empat juta rupiah).
Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan dan memberikan commitment fee hingga 5% dari nilai kontrak kepada sejumlah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Para penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut/Plt. Kepala Dinas Perindag dan ESDM Sumut).
- Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut).
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumatera Utara).
- Rahmad Parulian dan Dicky Erlangga (Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan).
- Munson Ponter Paulus Hutauruk dan Heliyanto (PPK 1.4 pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut).
Uang suap dan janji commitment fee tersebut bertujuan agar para pejabat memuluskan dan mengatur proses pelelangan proyek dengan metode e-Katalog sehingga perusahaan milik terdakwa, PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora, memenangkan sejumlah paket pekerjaan pada tahun 2023 hingga 2025.
Dalam dakwaan terungkap, pemberian ini dilakukan agar Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek strategis seperti Peningkatan Struktur Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu (Rp96 miliar) dan Ruas Hutaimbaru-Sipiongot (Rp 69,8 miliar).
Hakim mencatat adanya hal-hal meringankan, termasuk rekam jejak bersih, janji tidak mengulangi perbuatan, status Rayhan sebagai mahasiswa, dan kesediaan Kirun menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).
Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi JPU KPK dan pihak terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. (***)