Skandal Tanda Tangan
Kontrak Proyek DED Nias Utara Diduga Dipalsukan: PPK dan Kadis Pariwisata Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
KABUPATEN NIAS UTARA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Sidang kasus korupsi tiga proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 mengungkap skandal serius, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan kontrak dan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa secara berjamaah.
Terdakwa utama, Fotani Zai, S.Pd., MM., selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA), didakwa membiarkan serangkaian pelanggaran prosedur yang mengarah pada kerugian negara. Perbuatan melawan hukum ini dilakukan bersama-sama dengan PPK Ikhtiar Selamat Zega dan pihak penyedia jasa.
JPU memaparkan bahwa salah satu paket pekerjaan, yaitu DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, dimenangkan oleh CV. Ninta dengan Wakil Direktur Gunadi Silalahi. Namun, terungkap bahwa Gunadi Silalahi tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak tersebut.
"Pada saat penandatanganan kontrak, saksi Juandes Silalahi (Direktur PT. Bumi Toran Kencana dan kakak kandung Gunadi) menyampaikan kepada PPK Ikhtiar Selamat Zega bahwa Gunadi tidak dapat hadir. Juandes kemudian meminta izin kepada PPK untuk menandatangani kontrak atas nama Gunadi Silalahi, dan PPK mengizinkannya," papar JPU.
Tindakan pemalsuan ini disetujui oleh Gunadi Silalahi, yang mengizinkan nama dan dokumen KTP-nya digunakan.
Aksi pemalsuan tanda tangan yang dibiarkan oleh PPK Ikhtiar Selamat Zega ini secara jelas bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut secara ketat menyebutkan bahwa pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama Penyedia hanyalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan atau pihak yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dan berstatus karyawan tetap.
Selain skandal tanda tangan, Terdakwa Fotani Zai dan PPK Ikhtiar Selamat Zega juga mengabaikan prosedur kunci dalam pelaksanaan kontrak, yaitu tidak dilaksanakannya rapat persiapan kontrak (PCM) secara benar.
JPU menyebutkan bahwa PPK tidak pernah melakukan rapat dengan para personel dan tenaga ahli, dan Juandes Silalahi juga tidak pernah menghadirkan tenaga ahli guna kesesuaian personel dengan persyaratan kontrak, seperti yang diwajibkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Meskipun terjadi serangkaian pelanggaran berat, terdakwa Fotani Zai selaku PA tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran uang muka 20% kepada penyedia jasa:
- DED Pantai Pasir Putih: Sejumlah Rp84.741.861,- masuk ke rekening PT. Bumi Toran Kencana.
- DED Hutan Mangrove: Sejumlah Rp84.727.341,- masuk ke rekening PT. Bumi Toran Kencana.
- DED Pantai Sawakete: Sejumlah Rp59.105.816,- masuk ke rekening CV. Ninta atas nama Gunadi Silalahi.
Total uang muka proyek yang dicairkan, meskipun kontraknya cacat hukum dan tender diwarnai suap Rp360 juta, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kuatnya dugaan niat jahat. Atas perbuatannya, Fotani Zai didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (***)